Pakar Hukum Minta Kortastipikor Polri Sikat Korupsi Korporasi: Rugikan Negara Lahir Batin!

AKURAT.CO Langkah tegas Tim Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mendapat dukungan penih dari berbagai pihak.
Dukungan ini mengalir di tengah penyidikan intensif terkait dugaan korupsi, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut kepolisian.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., mengatakan, segala tindakan penyidikan—termasuk penggeledahan—sudah sepatutnya didukung penuh oleh publik selama berjalan di atas koridor hukum.
Langkah agresif ini dinilai sangat krusial untuk membuat terang benderang sebuah perkara.
"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," ujar Prof. Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana ini mengingatkan bahwa kejahatan kerah putih (white-collar crime) seperti korupsi dan TPPU, terutama yang melibatkan entitas korporasi, tidak boleh dipandang sebelah mata.
Dampak destruktif dari kejahatan ini sangat masif bagi stabilitas ekonomi negara.
Ada dua poin utama yang digarisbawahi oleh Prof. Arief terkait penanganan kasus ini:
Ancaman Kerugian Kembar: Kejahatan korporasi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi ekonomi nasional, baik dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) maupun actual loss (kerugian nyata).
Tuntutan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Penanganan kasus wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun aktor yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Batu Bara, GMNI: Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi Politik!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










