Hinca Pandjaitan: Febrie Adriansyah Mestinya Ditahan Hari Ini

AKURAT.CO Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seharusnya bergerak cepat. Seharusnya, hari ini jadi momentum bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan perkara, termasuk kemungkinan melakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, saat ditanya wartawan mengenai desakan agar Febrie segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait posisinya begitu penyidikan, ini kan kemarin kan Jumat, Sabtu, Minggu ya. Mestinya hari Senin ini, hari ini perkembangannya akan cepat sekali dan kita ikuti tahapan itu," kata Hinca, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejagung Tetap Solid
Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak meragukan langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan terhadap tersangka lazim dilakukan sejak awal proses penyidikan.
"Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan," ujarnya.
Saat ditanya apakah penahanan Febrie berpeluang dilakukan pada hari ini, Hinca menyebut penyidik semestinya sudah mulai bekerja kembali setelah akhir pekan.
Baca Juga: Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah
"Kalau kita lihat tahapan hari-harinya kan, ini kan saya kira teman-teman bisa tanya ke sana. Sabtu, Minggu kita masih ya gitulah, libur. Hari ini start-nya, saya kira mestinya sudah ya. Hari ini mestinya sudah ada berita baru lagi," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus Febrie Adriansyah.
DPR juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









