Akurat Logo

Mahfud Minta KPK Tangani Kasus Febrie, Habiburokhman: Silakan Saja

Ayu Rachmaningtyas | 13 Juli 2026, 23:02 WIB
Mahfud Minta KPK Tangani Kasus Febrie, Habiburokhman: Silakan Saja
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons usulan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Habiburokhman menegaskan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila dipandang perlu.

"Ya boleh saja, silakan saja. KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa sejak awal penanganan perkara tersebut telah berada dalam supervisi KPK.

Karena itu, menurutnya, pengawasan lembaga antirasuah terhadap kasus tersebut sudah berjalan.

"Kasus ini sejak awal sudah disupervisi langsung oleh KPK," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, supervisi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum sehingga lembaga tersebut tetap memiliki peran dalam perkara yang sedang berjalan.

"Kan sama saja, KPK melakukan supervisi," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR: Istilah Pelimpahan dan Penyerahan Adalah Teknis dalam Undang-undang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.