Mensesneg Soal Usulan KPK Ambil Alih Kasus Febrie: Mari Hormati Seluruh Proses Hukum

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, merespons usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dia enggan berspekulasi mengenai usulan agar perkara tersebut dialihkan ke KPK, demi menjaga independensi penanganan kasus di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Saan Soal Wacana Hak Angket Kasus Febrie Adriansyah: Belum Ada Usulan Resmi
"Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dia menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Presiden berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk melakukan pembenahan dan menghilangkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
"Dan berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Itu mungkin semangatnya adalah itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menyelamatkan sistem hukum dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Muzani: MPR Tak Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie saat Bertemu Mahkamah Agung
Dia menilai, mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud, melalui akun YouTube @MahfudMD, dikutip Senin (13/6/2026).
Karena itu, Mahfud menilai KPK perlu menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut demi menjaga integritas sistem penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









