Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama ditahan, berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan mencederai rasa keadilan publik.
Dia menjelaskan, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan bukan kewajiban. Meski demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, keputusan penyidik yang tidak menahan Febrie memang masih berada dalam koridor hukum. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, karena tersangka lain dalam perkara yang sama justru ditahan.
"Tidak ditahannya Febrie masih dalam koridor kewenangan penyidik. Tetapi ketika satu tersangka ditahan sementara tersangka lain tidak, hal itu menimbulkan kesan tebang pilih, tidak etis, bahkan berpotensi memunculkan benturan kepentingan. Kondisi seperti ini mencederai rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar menegaskan agar Kejaksaan Agung seharusnya memperlakukan seluruh tersangka secara setara. "Kejaksaan Agung perlu menahan Febrie agar perlakuan terhadap seluruh tersangka dalam perkara yang sama setara, sekaligus menunjukkan objektivitas dan transparansi penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia juga menilai, adanya potensi benturan kepentingan menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengambil langkah tersebut.
"KPK memiliki alasan untuk mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi benturan kepentingan. Namun, sikap KPK yang belum mengambil langkah itu juga patut dipertanyakan," katanya.
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut tidak lazim dan meminta adanya evaluasi terhadap pimpinan Kejaksaan Agung. "Penanganan perkara ini tidak wajar. Jaksa Agung perlu dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








