Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama ditahan, berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan mencederai rasa keadilan publik.
Dia menjelaskan, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan bukan kewajiban. Meski demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, keputusan penyidik yang tidak menahan Febrie memang masih berada dalam koridor hukum. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, karena tersangka lain dalam perkara yang sama justru ditahan.
"Tidak ditahannya Febrie masih dalam koridor kewenangan penyidik. Tetapi ketika satu tersangka ditahan sementara tersangka lain tidak, hal itu menimbulkan kesan tebang pilih, tidak etis, bahkan berpotensi memunculkan benturan kepentingan. Kondisi seperti ini mencederai rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar menegaskan agar Kejaksaan Agung seharusnya memperlakukan seluruh tersangka secara setara. "Kejaksaan Agung perlu menahan Febrie agar perlakuan terhadap seluruh tersangka dalam perkara yang sama setara, sekaligus menunjukkan objektivitas dan transparansi penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia juga menilai, adanya potensi benturan kepentingan menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengambil langkah tersebut.
"KPK memiliki alasan untuk mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi benturan kepentingan. Namun, sikap KPK yang belum mengambil langkah itu juga patut dipertanyakan," katanya.
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut tidak lazim dan meminta adanya evaluasi terhadap pimpinan Kejaksaan Agung. "Penanganan perkara ini tidak wajar. Jaksa Agung perlu dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






