KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik kini tidak hanya mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), tetapi juga menelusuri aset dan aliran dana para tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik masih mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan fakta terkait dugaan setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) di berbagai daerah.
"Untuk tersangka SK (Silmy Karim), sampai saat ini fokus tim masih terkait pengumpulan fakta-fakta adanya setoran dari beberapa kanim selain Jakarta Barat, Bali, dan beberapa daerah lain yang masih kami kembangkan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik saat ini tengah mengonsolidasikan besaran uang yang diduga disetor melalui biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.
"Kemarin ditemukan dugaan setoran dari biro jasa sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang. Sekarang tim sedang mengonsolidasikan jumlah keseluruhan dari dugaan setoran tersebut," ujarnya.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU.
"Tim sudah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Dalam perkara imigrasi ini ada delapan tersangka dan penyitaan aset dari masing-masing tersangka sedang dikembangkan untuk konstruksi perkara TPPU," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo saat Sidang Kabinet
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









