Akurat Logo

KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

Saeful Anwar | 21 Juli 2026, 21:10 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik kini tidak hanya mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), tetapi juga menelusuri aset dan aliran dana para tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik masih mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan fakta terkait dugaan setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) di berbagai daerah.

"Untuk tersangka SK (Silmy Karim), sampai saat ini fokus tim masih terkait pengumpulan fakta-fakta adanya setoran dari beberapa kanim selain Jakarta Barat, Bali, dan beberapa daerah lain yang masih kami kembangkan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik saat ini tengah mengonsolidasikan besaran uang yang diduga disetor melalui biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

"Kemarin ditemukan dugaan setoran dari biro jasa sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang. Sekarang tim sedang mengonsolidasikan jumlah keseluruhan dari dugaan setoran tersebut," ujarnya.

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU.

"Tim sudah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Dalam perkara imigrasi ini ada delapan tersangka dan penyitaan aset dari masing-masing tersangka sedang dikembangkan untuk konstruksi perkara TPPU," jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo saat Sidang Kabinet

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.