Akurat Logo

Komisi III Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Putri Dinda Permata Sari | 23 Juli 2026, 08:33 WIB
Komisi III Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai Kuntadi punya rekam jejak yang baik sebagai jaksa. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi III DPR menyampaikan selamat kepada Kuntadi atas penunjukannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kuntadi diharapkan segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai Kuntadi punya rekam jejak yang baik sebagai jaksa, sehingga diyakini mampu menangani perkara tersebut secara profesional.

"Saya mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut Kuntadi dikenal sebagai sosok yang bersih, berintegritas, dan independen.

Baca Juga: Besok, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa penyelesaian kasus Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata publik.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tidak boleh tercoreng akibat ulah oknum.

"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang tengah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Baca Juga: Alasan Sakit, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Absen dari Pemeriksaan Kejagung

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.