Ketua Komisi III DPR Dorong Polda Metro Jaya Telusuri Peredaran Bebas Tramadol di Tengah Masyarakat

AKURAT.CO Polda Metro Jaya diminta segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penjualan secara bebas obat keras tramadol di Kawasan Tanah Abang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat. Salah satunya berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penjualan tramadol di pinggir jalan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat tidak boleh diabaikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Kami menerima informasi yang beredar di media sosial melalui badan perwakilan netizen, sebuah video yang menampilkan dugaan aktivitas penjualan obat tramadol secara bebas di pinggir jalan di Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Habiburokhman, melalui keterangan di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Senin (16/3/2026).
Ia menekankan bahwa setiap informasi dari masyarakat harus ditelusuri, terutama jika berkaitan dengan peredaran obat keras. Pasalnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Adian: Jangan Cari Panggung, APBN Disetujui Bersama
"Jika informasi tersebut benar, tentu hal ini sangat memprihatinkan," kata Habiburokhman.
Dalam hal ini, tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Karena itu, Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami minta kepada Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pengecekan dan turun langsung ke lokasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Habiburokhman juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait hal ini.
Jika hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal, maka aparat harus menindak tegas para pelaku. Penertiban peredaran obat keras ilegal penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kejanggalan dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
"Apabila dari hasil pemeriksaan di lapangan terbukti terdapat penjualan obat keras secara ilegal, maka harus dilakukan tindakan hukum yang tegas, baik pelaku di lapangan maupun orang-orang yang menyuruh melakukan," jelas Habiburokhman.
"Penertiban terhadap obat keras secara ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









