Akurat Logo

KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan HRD Blueray Cargo di Pengembangan Kasus Suap Importasi

Saeful Anwar | 23 Juli 2026, 14:41 WIB
KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan HRD Blueray Cargo di Pengembangan Kasus Suap Importasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga saksi yang dipanggil berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray Cargo.

Mereka adalah Aditya Rahman Rony Putra, ASN yang bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea Cukai; Fillar Marindra, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Andreas Budi Santoso, karyawan Blueray Cargo yang menjabat di bagian HRD.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara suap importasi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Penetapan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai

Selain menetapkan satu tersangka baru, KPK juga menerbitkan satu sprindik lain untuk mengusut klaster berbeda dalam perkara yang sama. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam penyidikan tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam perkara pokok, bos Blueray Cargo John Field telah divonis dua tahun penjara, sedangkan dua petinggi perusahaan lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, proses persidangan terhadap para penerima suap dari kalangan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.