Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Perlakuan berbeda terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat ditampilkan kepada publik menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Masyarakat tentu membandingkan dengan banyak tersangka lain yang langsung mengenakan rompi tahanan dan diborgol ketika diperlihatkan kepada publik. Perbedaan perlakuan seperti ini berpotensi memunculkan pertanyaan apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan secara konsisten," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan persoalan utama bukan terletak pada penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan konsistensi standar perlakuan terhadap setiap tersangka.
Menurutnya, apabila terdapat standar operasional yang mengatur penggunaan borgol maupun rompi tahanan, aparat penegak hukum perlu menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
"Apabila memang ada standar operasional yang mengatur kapan borgol digunakan atau kapan rompi tahanan dikenakan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu," katanya.
Iwan menekankan asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental negara hukum.
Karena itu, setiap tersangka harus diperlakukan berdasarkan standar yang sama tanpa dipengaruhi jabatan, latar belakang institusi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum justru menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum ditegakkan secara objektif dan profesional.
"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh proses penanganan perkara yang terlihat adil, transparan, dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










