Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni ATW yang merupakan penasihat hukum yang berafiliasi dengan Don Ritto (DR).
"Pada Rabu, 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya.
Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tim 9 pun akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kepentingan pemeriksaan.
"Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Anang menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Sampai saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2026), Tim 9 juga memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian.
Baca Juga: Internet Tercepat di Dunia
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan TPPU.
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih berdasarkan penitipan Kejaksaan Agung, sementara proses penyidikan tetap ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









