Akurat Logo

Bupati Pemalang Peras Anak Buah, Lalu Diperas Anggota Polri yang Bertugas di KPK

Saeful Anwar | 30 Juli 2026, 13:02 WIB
Bupati Pemalang Peras Anak Buah, Lalu Diperas Anggota Polri yang Bertugas di KPK
KPK menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan sejumlah tersangka lain dalam kasus korupsi. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Salah satu klaster bahkan menyeret seorang anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dua klaster perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Sementara, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi di KPK.

Baca Juga: Hasil OTT Pemalang: Satu Anggota Polri yang Bertugas di KPK Turut Ditetapkan Tersangka

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Atas dua klaster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," sambungnya.

Menurut Budi, KPK akan menangani perkara tersebut secara objektif meski melibatkan personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.

"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," jelasnya.

"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut Budi.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf dan Ngaku Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Anom hanya menyampaikan pernyataan singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

"Kami paham situasinya, kami minta maaf," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT dan mengamankan 21 orang di Jawa Tengah dan Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar. Serta sejumlah barang bukti lain yang kini didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Sudah Wanti-wanti Pemkab Pemalang Sebelum Bupatinya Terjaring OTT

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK