KPK Jebloskan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Jasindo ke Rutan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015-2020.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan, Kamis (30/7/2026).
Adapun empat tersangka yang ditahan yakni Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
KPK mengungkapkan, total nilai kontrak pekerjaan asuransi tersebut selama periode 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Penyidik KPK kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan dan pembayaran komisi asuransi dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









