KPK Jebloskan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Jasindo ke Rutan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015-2020.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan, Kamis (30/7/2026).
Adapun empat tersangka yang ditahan yakni Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
KPK mengungkapkan, total nilai kontrak pekerjaan asuransi tersebut selama periode 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Penyidik KPK kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan dan pembayaran komisi asuransi dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









