Waskita Beton hingga Jasa Marga Diduga Urus Perkara di Jampidsus Lewat Don Ritto

AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) mengungkap sedikitnya tujuh perusahaan diduga menggunakan jasa Kantor Hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah dimintai keterangan dalam rangka pengembangan penyidikan.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi, Jumat (31/7/2026).
Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan itu merupakan bagian dari pendalaman perkara yang saat ini ditangani Tim 9.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujarnya.
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Waskita Beton Precast Tbk. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang pernah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sementara itu, PT Jasa Marga juga pernah muncul dalam penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Adityawarman, pernah diperiksa sebagai saksi pada Agustus 2024.
Rudi menjelaskan, Tim 9 saat ini menangani empat surat perintah penyidikan yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang diduga menyebabkan blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU.
Penyidik menduga Nurman turut berperan dalam dugaan pencucian uang yang tengah diusut bersama tersangka Febrie Adriansyah.
"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," kata Rudi.
Berdasarkan dokumen yang beredar dan disebut sebagai bagan hasil pemetaan jaringan penyidik, nama Nurman Herin tercantum sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam bagan tersebut juga muncul sejumlah nama lain yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan kelompok yang dikenal sebagai "Jaringan UNJA."
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Cari Pemilik Emasnya, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Informasi yang berkembang menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan penggunaan berbagai skema bisnis maupun investasi untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara resmi konstruksi perkara maupun hubungan hukum masing-masing pihak yang tercantum dalam bagan tersebut.
Salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian penyidik adalah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Tempat usaha tersebut sempat digeledah Kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026, sebelum penanganan perkara dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Meski telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka, Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
"Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di titik-titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan," jelas Rudi.
Sebelumnya, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Baca Juga: Nama Advokat Ali Nurdin Disebut dalam Peta Jaringan Febrie Adriansyah
Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto kemudian ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








