Akurat Logo

Habiburokhman Minta Korban Perekaman SPG GIIAS Segera Lapor Polisi, Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Ayu Rachmaningtyas | 3 Agustus 2026, 16:49 WIB
Habiburokhman Minta Korban Perekaman SPG GIIAS Segera Lapor Polisi, Pelaku Bisa Dijerat Pidana
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta korban perekaman Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa izin segera melapor ke kepolisian.

Menurutnya, tindakan merekam seseorang secara diam-diam lalu menyebarluaskannya di media sosial berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

Habiburokhman menegaskan, ruang publik, termasuk pameran otomotif, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja.

Karena itu, perekaman tanpa persetujuan yang kemudian dijadikan konten demi kepentingan komersial atau popularitas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Perbuatan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, kemudian menjadikannya konten media sosial demi kepentingan komersial atau popularitas, adalah tindakan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Ia juga menegaskan para pekerja perempuan berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas secara profesional tanpa menjadi objek eksploitasi di ruang digital.

Menurut Habiburokhman, korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh jalur pidana terhadap pelaku.

Salah satunya melalui Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan atau pengumuman potret seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.

Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat diterapkan apabila perekaman mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh secara elektronik tanpa persetujuan korban.

Korban juga dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

“Korban dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, UU TPKS, maupun UU ITE apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Taat Hukum, Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.