Akurat Logo

Pengacara Nadiem Mohon Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan Dua Bukti Kunci

Yosi Winosa | 3 Agustus 2026, 17:21 WIB
Pengacara Nadiem Mohon Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan Dua Bukti Kunci
Tim penasihat hukum Nadiem

AKURAT.CO Sidang banding perkara Nadiem Makarim yang akan digelar pada 5 Agustus mendatang menjadi kesempatan untuk memastikan setiap putusan dibangun di atas fakta persidangan yang utuh.

Tim Penasihat Hukum (pengacara) menilai masih terdapat fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah Saksi dan Ahli serta dua bukti penting agar perkara ini diputus berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Putusan Tingkat Pertama Patut Diuji Kembali dengan Fakta dan Bukti yang Utuh

Tim Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

Pertama, penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan.

Baca Juga: Dasco Tegaskan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Bukan Politis atau Tanda Bantuan Hukum

Kedua, pertimbangan putusan yang mengabaikan berbagai keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang menunjukkan tidak adanya intervensi dalam proses pengadaan maupun keuntungan yang diperoleh diri sendiri, Google atau pihak lain.

Ketiga, dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat metodologi sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Di samping itu, pertimbangan putusan juga dinilai bertentangan dengan fakta persidangan, khususnya terkait pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan uang pengganti Rp.809M, proses pengadaan, dugaan mark-up dan pengkondisian pengadaan, serta penggunaan alat bukti yang tidak tepat.

Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli Menjadi Kunci Sidang Banding

Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi.

Kemudian LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjamin pengembalian kemahalan harga harusnya dilakukan oleh prinsipal sebagai pihak yang menjamin kebenaran harga.

Serta para vendor Chromebook terkait mekanisme pembentukan harga, dan Ahli belum sempat memberikan keterangan di tingkat pertama, di antaranya Ahli Akuntansi Forensik dan Ahli Hukum Pidana.

Permohonan tersebut diajukan karena hasil pemeriksaan berkas perkara menunjukkan bahwa berkas yang menjadi dasar pemeriksaan tingkat banding (inzage) belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti penting, Laporan Hasil Audit BPKP, serta tidak lengkapnya keterangan beberapa saksi krusial dalam Berita Acara Persidangan.

Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa substansi banding dalam perkara ini bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama, melainkan memastikan setiap pertimbangan hukum dibangun di atas seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh.

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," ujar Dodi.

Dua Bukti Penting Perlu Diperiksa untuk Menguji Dasar Kerugian Negara

Selain pemeriksaan kembali terhadap Saksi dan Ahli, Tim Penasihat Hukum juga meminta agar dua bukti penting diperiksa dalam persidangan banding.

Pertama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan.

Bukti tersebut penting untuk menguji kembali dalil mengenai adanya kemahalan harga yang menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian negara.

Kedua, Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook yang dinilai relevan untuk menguji validitas penghitungan kerugian negara serta memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dasar penentuan harga dalam proses pengadaan.

Dalam persidangan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum sempat menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti yang dijadikan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP bersamaan dengan Surat Tuntutan, namun hingga saat ini dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada Tim Penasihat Hukum.

Hal ini menjadi krusial karena saat sejumlah saksi prinsipal justru dihadirkan dan didengar langsung keterangannya di persidangan, angka harga yang mereka sampaikan ternyata berbeda dari angka yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga keabsahan data yang menjadi dasar utama perhitungan kerugian negara tersebut patut diuji ulang di tingkat banding.

Kedua bukti tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Hakim Tingkat Banding memperoleh gambaran yang lebih utuh terhadap pokok perkara.

Dugaan Pelanggaran Hakim Pertegas Pentingnya Pengujian Ulang di Tingkat Banding

Sejalan dengan upaya banding, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa tindak lanjut Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap 4 hakim tingkat pertama semakin menegaskan pentingnya pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan dari prinsip peradilan yang jujur dan adil, termasuk dalam jalannya persidangan, penyusunan pertimbangan putusan, serta pengabaian terhadap fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang krusial bagi pembuktian perkara.

Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penasihat Hukum mengapresiasi langkah Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut dengan cepat.

“Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil,” ujar Ari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.