Akurat Logo

Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana pada 11 Agustus Soal Skandal Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 3 Agustus 2026, 19:18 WIB
Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana pada 11 Agustus Soal Skandal Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi pengadilan.

AKURAT.CO Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister empat perkara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji, yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta tiga terdakwa lainnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan keempat perkara tersebut telah tercatat dalam register perkara dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang telah ditetapkan.

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," kata Andi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji

Empat perkara yang telah diregister tersebut meliputi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas; Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz; Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham; dan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Dia menjelaskan, perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai tahapan lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, berkas dakwaan yang dilimpahkan tampak tersusun dalam dokumen setinggi hampir satu meter.

Pada bagian samping berkas terlihat nama salah satu terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas, beserta nomor berkas perkara. Setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang

Budi menegaskan, KPK berharap masyarakat terus mengawal proses persidangan mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.