Sidang Awal Gugatan PT Sumber Utama Fiber Indonesia Digelar di PN Jakpus

AKURAT.CO Sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesiadigelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Perkara yang teregister dengan Nomor 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh PT Sumber Utama Fiber Indonesia terkait sengketa pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan layanan sewa jaringan dan sewa rak server pada Sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) untuk periode Maret–Desember 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan agenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak.
PT Sumber Utama Fiber Indonesia menggugat sisa tagihan sebesar Rp57.281.790.493 dari total nilai pekerjaan Rp78.381.134.283. Dari jumlah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital disebut baru melakukan pembayaran sebesar Rp21.099.343.790.
Pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) TKPPSE ini disebut turut mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan praktik perjudian online.
Baca Juga: Dukung Mobilitas Nataru, Pelni Sediakan 639 Ribu Tiket dan Diskon 20 Persen
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH, dari Kantor Hukum Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, menyatakan, seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak, namun kewajiban pembayaran oleh pihak kementerian belum dilunasi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengabaikan penyelesaian kewajiban hukum atas sisa pembayaran kepada klien kami, yang justru telah memberikan kontribusi langsung mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden,” ujar Rullyandi.
Dengan tidak terselesaikannya sisa tagihan tersebut, pihak penggugat mengajukan gugatan resmi ke PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim telah menjadwalkan proses mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari mulai pekan depan, dipimpin oleh hakim mediator yang ditunjuk oleh pengadilan.
PT Sumber Utama Fiber Indonesia melalui kuasa hukumnya menegaskan masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Kami tetap mengupayakan adanya kesepakatan penyelesaian pembayaran melalui mediasi. Harapannya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dapat menyelesaikan kewajibannya secara tuntas,” kata Rullyandi.
Baca Juga: Bertemu Prabowo, Putin Sampaikan Belasungkawa Atas Bencana Sumatera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









