Akurat Logo

Nadiem Yakin Menang di Banding, Tegaskan Kasus Chromebook Tak Penuhi Unsur Korupsi

Herry Supriyatna | 6 Agustus 2026, 20:28 WIB
Nadiem Yakin Menang di Banding, Tegaskan Kasus Chromebook Tak Penuhi Unsur Korupsi
Nadiem Makarim.

AKURAT.CO Nadiem Makarim optimistis menghadapi proses banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menegaskan perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Nadiem, perkara tersebut tidak memenuhi tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.

"Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi seharusnya sudah cukup untuk membebaskan. Dalam perkara ini, ketiga unsur tersebut tidak ada sama sekali," ujar Nadiem, Kamis (6/8/2026).

Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama. Menurutnya, laporan mengenai indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial.

Nadiem berharap reformasi di lembaga penegak hukum dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.

"Saya berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nadiem, Dody, menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Menurutnya, sejumlah fakta persidangan dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi salah satu alasan dalam proses banding.

Dody mengatakan indikasi pelanggaran etik tersebut semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa terdapat persoalan dalam proses persidangan yang perlu dikoreksi di tingkat banding.

Baca Juga: Pengacara Nadiem Mohon Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan Dua Bukti Kunci

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.