Akurat Logo

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang

Wahyu SK | 7 Agustus 2026, 10:57 WIB
Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang
Penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dititipkan di Rutan KPK. - Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

AKURAT.CO Tim 9 Kejaksaan Agung bakal memeriksa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan penyidik di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tempat Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya.

"Benar. Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan.

Meski demikian, Anang belum menjelaskan lokasi pemeriksaan Febrie Adriansyah.

Kejagung sebelumnya menitipkan penahanan Febrie Adriansyah sejak Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikawal, Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Kejagung beralasan penahanan di Rutan KPK karena Febrie Adriansyah memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas dan transparansi.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU, terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam penggeledahan di rumah sentul.

Penyidik Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka, lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Tim 9 memeriksa empat saksi dari pihak swasta terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang, pada Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK