Akurat Logo

Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Dinilai Janggal, Komisi III DPR Bakal Panggil Jajaran Polda Sumut

Putri Dinda Permata Sari | 9 Agustus 2026, 20:03 WIB
Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Dinilai Janggal, Komisi III DPR Bakal Panggil Jajaran Polda Sumut
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga WR, mantan istri anggota Polri di Medan yang tewas dalam kasus yang disebut melibatkan senjata api.

Pemanggilan dilakukan menyusul keraguan keluarga terhadap kesimpulan awal polisi terkait kematian WR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya ingin memperoleh penjelasan menyeluruh dari aparat penegak hukum dan keluarga korban mengenai perkara tersebut.

"Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman, Minggu (9/8/2026).

Ia meminta aparat tidak menutup fakta maupun menarik kesimpulan secara tergesa-gesa sebelum seluruh bukti diperiksa.

"Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi, dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa," tegasnya.

Habiburokhman juga mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan pendekatan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian WR.

Komisi III akan mengawal penanganan perkara tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam agenda itu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan dimintai penjelasan terkait proses penanganan kasus, sementara keluarga korban diberi kesempatan menyampaikan informasi dan keberatan.

"Kami, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.