Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
Ditanya mengenai langkahnya ke depan, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan proses tersebut kepada persidangan.
"Nanti ya, kalau soal itu nanti. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Yaqut memastikan dirinya dalam keadaan baik.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa
"Alhamdulillah mas," jawab Yaqut.
Sementara itu, istri Yaqut juga meminta doa agar proses hukum yang tengah dijalani sang suami dapat berlangsung dengan baik dan berkeadilan.
"Doakan saja persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga nanti kita mendapat peradilan yang baik, yang berkeadilan. Kita mohon doanya saja," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana perkara kuota haji beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour, Ismail Sofyan Masyhur (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Abdul Syukur Rahmat (ASR).
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang semestinya dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi skema 50:50 sehingga memberikan keuntungan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengaturan kuota tersebut.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!







