Johanis Tanak: Keliru jika Pimpinan KPK Dianggap Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka dalam Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Pandangan yang menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi merupakan anggapan keliru secara hukum.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Pandangan tersebut sebelumnya muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK adalah pandangan yang keliru menurut hukum, atau tidak benar menurut hukum," kata Johanis
Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hukum pidana yang termasuk dalam ranah hukum publik.
"Itu termasuk bagian dari hukum public," kata Johanis.
Baca Juga: KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Yakin Proses Penyidikan Sudah Sesuai Aturan
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, kewenangan penegakan hukum berada pada negara sebagai badan hukum publik. Kewenangan tersebut kemudian dilimpahkan kepada organ negara seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga negara lain yang diberi mandat melalui undang-undang.
Johanis, yang merupakan mantan Jaksa, menambahkan, sebagai lembaga negara, pelaksanaan kewenangan KPK dilakukan melalui pimpinan.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Dengan demikian jelas bahwa secara ex-officio Pimpinanan KPK berwenang melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Johanis juga menyebut pimpinan KPK dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada penyidik di internal lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Beberkan 40 Saksi dan 200 Dokumen, Penetapan Yaqut Tersangka Dinilai Sah
"Dan Pimpinan KPK dapat melimpahkan kewenangannya kepada Penyidik di KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari pimpinan KPK kepada penyidik di KPK maka penyidik tidak dapat melakukan penyidikan dan penetapan tersangka serta upaya paksa lainnya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi," terangnya.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2026. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu diajukan setelah KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Ia menilai proses penyidikan terhadap menteri agama era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru.
Baca Juga: Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut
"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," jelas Mellisa di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, pihak Yaqut Cholil Qoumas juga mempertanyakan sejumlah aspek lain dalam perkara tersebut. Termasuk terkait penghitungan kerugian negara yang disampaikan KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Menurut tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, nilai kerugian negara yang disebutkan KPK belum jelas.
"Termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata Mellisa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









