Akurat Logo

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Ayu Rachmaningtyas | 11 Agustus 2026, 10:19 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya
Kanwil DJBC Kalbagbar menggagalkan penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. - Foto: Ilustrasi/Infopublik.id/Mc.Demak

AKURAT.CO Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai merek.

Dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2026), pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu (9/8/2026) yang menyebut adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.

​Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB, hingga menuju lokasi pembongkaran muatan.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal

​Memasuki Senin (10/8/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di lokasi gudang.

Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap, serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli.

​Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu.

​Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp4.076.900.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.657.337.100.

​Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut, atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.