Akurat Logo

Bukan Uang atau Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

Wahyu SK | 20 Agustus 2026, 15:25 WIB
Bukan Uang atau Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, memastikan penggeledahan rumah di Sentul tidak sah. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Tidak ada permintaan pengembalian uang atau 74 kilogram emas yang disita polisi dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Febri menjelaskan bahwa barang-barang yang diminta untuk dikembalikan yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik kepolisian dari rumah pribadi di Sentul, Kabupaten Bogor.

"Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga. Jadi, itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA. Bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," terangnya.

Menurut Febri, gugatan praperadilan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengenai sah atau tidaknya kegiatan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul.

Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo

"Yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi. Tetapi kalau kita tarik dalam konteks yang lebih besar, sebenarnya isu utamanya adalah kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah. Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja," ujarnya.

Alasannya karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie Adriansyah yang telah dimiliki sejak lama, meski telah lama tidak ditempati.

Pihak Febrie Adriansyah tidak mempersoalkan terkait kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

"Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar Febri.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).    

Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem Makarim, Kejagung Diminta Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 Kejagung menerima penyerahan tiga perkara dan barang bukti uang hingga 74 kilogram emas dari polisi. 

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.    

Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.  

Dalam perkara PT Asabri, sebelumnya polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK