Pengaturan Katering Haji, Grup DPR hingga Umar Bakadam Titip Penyedia

AKURAT.CO Sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap dugaan pengaturan penyedia dapur katering untuk layanan konsumsi jemaah haji 2024.
Sejumlah kelompok disebut telah menitipkan nama penyedia sejak tahap pendaftaran, sekaligus menyatakan kesiapannya memberikan komitmen fee.
Kelompok dalam keterangan tersebut antara lain Grup Iwan BIN, Grup DPR RI, Grup Umar Bakadam, Grup Konjen RI Jeddah, Grup KBRI Riyadh, serta kelompok Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) auditor ahli pertama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Abdul Azis Noor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam BAP tersebut, Abdul Azis menyebut informasi mengenai mekanisme pengadaan katering diperolehnya dari Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.
Jaksa membacakan keterangan Abdul Azis mengenai pihak-pihak yang disebut telah menitipkan nama penyedia dapur katering kepada Gus Alex.
"Berdasarkan penjelasan saudara Rizky Fisa Abadi alurnya sebagai berikut: a. Pada saat pengadaan dapur catering yaitu pada tahapan pendaftaran pengadaan sudah ada pihak-pihak yang menitipkan nama-nama dapur catering kepada saudara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex atau pihaknya. Yang saya pernah dengar diantaranya grup Iwan BIN, grup DPR RI, grup Umar Bakadam, grup Konjen RI Jeddah, Grup Kedubes RI di Riyadh, termasuk grup Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (paling banyak). Grup-grup tersebut sudah siap memberikan komitmen fee. Nama-nama yang dipilih nantinya berasal dari grup-grup tersebut dan pihak lain di luar grup yang siap memberikan komitmen fee," jelas Jaksa, membacakan BAP Abdul Azis.
Menurut keterangan tersebut, mekanisme permintaan fee berlanjut setelah proses verifikasi lapangan. Mukimin, seorang WNI yang berdomisili di Arab Saudi dan ditunjuk Rizky, disebut menemui penyedia yang telah lolos seleksi.
Penyedia kemudian diminta memberikan sejumlah uang apabila ingin ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
"Jika setuju maka mukimin tersebut mengumpulkan uang fee dalam bentuk SAR dari penyedia. Dan penyedia tersebut akan terpilih menjadi pemenang," kata Jaksa, membacakan BAP Abdul Azis.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji: DPR, BIN hingga Gus Alex Titip Nama Penyedia Katering
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






