Kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati Pati Sudewo kembali mencuat di tengah gelombang tuntutan mundur.
Saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari total suap Rp18,39 miliar terkait proyek jalur kereta api.
Meski KPK menyebut uang telah dikembalikan, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Kasus ini diselidiki KPK sejak April 2023, terkait proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) senilai Rp18,39 miliar.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Sudewo tercantum dalam dua dakwaan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tegas Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










