Kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati Pati Sudewo kembali mencuat di tengah gelombang tuntutan mundur.
Saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari total suap Rp18,39 miliar terkait proyek jalur kereta api.
Meski KPK menyebut uang telah dikembalikan, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Kasus ini diselidiki KPK sejak April 2023, terkait proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) senilai Rp18,39 miliar.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Sudewo tercantum dalam dua dakwaan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tegas Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










