Kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati Pati Sudewo kembali mencuat di tengah gelombang tuntutan mundur.
Saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari total suap Rp18,39 miliar terkait proyek jalur kereta api.
Meski KPK menyebut uang telah dikembalikan, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Kasus ini diselidiki KPK sejak April 2023, terkait proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) senilai Rp18,39 miliar.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Sudewo tercantum dalam dua dakwaan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tegas Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










