Akurat Logo

Denda SPT Pajak

Revina Indrayani | 30 April 2026, 15:39 WIB
Denda SPT Pajak
.

Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK