Asosiasi Rokok Elektronik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah

AKURAT.CO - Berbagai elemen dalam ekosistem produk rokok elektronik yang tergabung dalam Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS) sepakat untuk meminta Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adikitif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Pada kesempatan Musyawarah Nasional Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang diadakan pada tanggal 10 Oktober 2023, PAVENAS juga meminta agar Pemerintah secara aktif dan berimbang melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal yang terkait pertembakauan.
Hal itu karena besarnya dampak yang akan timbul jika peraturan tersebut tidak disusun dengan cermat.
PAVENAS menyebut sebanyak 26 pasal dari total 1,166 pasal yang termuat dalam RPP Kesehatan cenderung melarang secara eksesif terhadap IHT, baik untuk industri tembakau konvensional maupun industri produk tembakau non-konvensional.
Hal itu tanpa ada dasar yang jelas serta tanpa berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. RPP ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan no 17 tahun 2023 yang baru saja disahkan pada Agustus.
Baca Juga: Pengguna Rokok Elektronik Bisa Lebih Cepat Meninggal Dibandingkan Konvensional
Berbagai larangan tersebut antara lain pelarangan penjualan produk melalui e-commerce, pengaturan peringatan Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan pemajan produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal restriktif lainnya.
Ketua Umum APVI, Garindra Kartasasmita menyampaikan bahwa PAVENAS yang terdiri dari produsen, retail UMKM dan konsumen dalam industri produk rokok elektronik siap mendukung pemerintah dalam mencegah dan menurunkan penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak, perempuan hamil dan bukan perokok.
“Sejalan dengan aspirasi para pelaku industri tembakau konvensional, kami juga memohon agar Pemerintah dapat mengeluarkan pasal-pasal yang terkait zat adiktif dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah melalui RPP tersendiri sebagaimana termaktum dalam UU Kesehatan," ujarnya.
Sebagai informasi, UU Kesehatan telah mengamanatkan bahwa Pengamanan Zat Adiktif harus diturunkan menjadi dua 2 Peraturan Pemerintah, yakni yang mengatur tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Namun, RPP Kesehatan saat ini menggabungkan seluruh peraturan turunan menjadi hanya satu Peraturan Pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




