Akurat
Pemprov Sumsel

Patuhi Peraturan DMA UE, WhatsApp Akan Kenalkan Dukungan 'Obrolan Pihak Ketiga' 

Petrus C. Vianney | 9 Februari 2024, 16:22 WIB
Patuhi Peraturan DMA UE, WhatsApp Akan Kenalkan Dukungan 'Obrolan Pihak Ketiga' 

AKURAT.CO - WhatsApp, aplikasi pesan terkenal dengan enkripsi end-to-end (E2EE) yang dimiliki Meta, akan segera menghadirkan fitur baru yang dinamakan 'Obrolan Pihak Ketiga'. Fitur ini akan membuat pengguna WhatsApp untuk bertukar pesan dengan pengguna dari platform obrolan lain.

Meta, pemilik WhatsApp, mengumumkan bahwa fitur ini dirancang untuk memastikan pengguna terhindar dari spam di seluruh layanan. Langkah ini sejalan dengan peraturan Uni Eropa yang baru, yaitu Undang-Undang Pasar Digital (DMA), yang akan berlaku pada tanggal 6 Maret.

Dikutip dari Theverge.com, Jumat (09/02/2024), Direktur Teknik WhatsApp, Dick Brouwer, menjelaskan bahwa dengan fitur baru ini, pengguna dapat mengirim pesan teks dan lampiran dari berbagai platform. Mereka akan melihat bagian khusus untuk 'Obrolan Pihak Ketiga' di dalam aplikasi, yang akan membedakan pesan dari platform lain dengan yang dilindungi oleh enkripsi WhatsApp.

Baca Juga: WhatsApp Web Tambahkan Fitur Kunci Obrolan untuk Privasi Tambahan

Untuk mengirim pesan kepada pengguna WhatsApp, platform obrolan lain harus menggunakan protokol enkripsi yang sesuai dengan standar keamanan WhatsApp. Jika tidak, mereka harus menunjukkan kecocokan enkripsi mereka atau menggunakan metode yang kurang aman.

Meskipun tanggal pasti peluncuran belum diumumkan, Meta berkomitmen untuk menghadirkan fitur ini sebelum batas waktu DMA. Pengguna diharapkan dapat mengaktifkan atau menonaktifkan obrolan pihak ketiga sesuai keinginan untuk mengontrol spam dan penipuan.

Pengembangan fitur ini masih terus berlangsung, dan diharapkan akan tersedia dalam beberapa minggu mendatang. Dengan demikian, pengguna WhatsApp dapat bersiap-siap untuk mengalami pengalaman obrolan yang lebih luas dan lebih terhubung dengan platform lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.