AKURAT.CO TikTok menjadi platform media sosial yang populer, digunakan baik untuk bisnis maupun menyalurkan kreativitas. Namun, banyak pengguna menghadapi masalah dengan akun-akun spam yang mengganggu.
Untuk mengatasi hal ini, TikTok menyediakan fitur pemblokiran. Akun yang diblokir tidak akan bisa melihat atau berinteraksi dengan konten Anda dan sebaliknya.
Dikutip dari laman resmi TikTok, Jumat (2/8/2024), berikut cara memblokir dan membuka blokir akun TikTok.
Cara Memblokir Akun TikTok:
1. Buka akun yang ingin Anda blokir.
2. Klik ikon bagikan di pojok kanan atas.
3. Gulir ke bawah dan pilih opsi 'Blokir'.
4. Akan muncul pop-up untuk konfirmasi. Pilih 'Blokir' lagi.
Setelah langkah ini, Anda tidak akan lagi berinteraksi dengan akun tersebut.
Cara Membuka Blokir Akun TikTok:
Jika Anda berubah pikiran, ikuti langkah berikut untuk membuka blokir:
1. Masuk ke akun Anda.
2. Buka profil pengguna yang ingin Anda buka blokir.
3. Klik ikon bagikan di pojok kanan atas
4. Dari menu yang muncul, pilih 'Buka blokir'.
5. Tekan 'Buka blokir' untuk mengonfirmasi.
Pengguna yang diblokir akan dihapus dari daftar blokir Anda tanpa mereka ketahui, memungkinkan mereka kembali melihat dan berinteraksi dengan konten Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengelola pengalaman Anda di TikTok, menjaga kebersihan akun dari gangguan spam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







