Mengenal Aplikasi Temu, Tidak Dapat Izin Beroperasi dari Pemerintah dan Bahayakan UMKM Indonesia

AKURAT.CO Aplikasi Temu tidak mendapatkan izin dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, larangan terhadap Temu diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," jelas Budi Arie.
Platform e-commerce yang mirip dengan Shopee ini ditolak saat mengajukan pendaftaran merek dagangnya.
Lantas, apa itu aplikasi Temu yang dilarang pemerintah Indonesia untuk beroperasi dan membahayakan UMKM? Simak berikut penjelasannya.
Baca Juga: Kahf Gelar Kampanye “MelangKahf ke Berlin,” Ajak Pelari Indonesia Ikut Berlin Marathon
Apa itu aplikasi Temu?
Berdasarkan situs resminya, Temu adalah aplikasi yang didukung oleh PDD Holdings, perusahaan asal China dengan kantor pusat di Boston, Amerika Serikat.
Seperti platform e-commerce lainnya, aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menelusuri dan membeli produk dari berbagai kategori seperti elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, dan aksesori.
Aplikasi ini tersedia secara gratis di perangkat Android dan iOS dan sejak diluncurkan pada tahun 2022, dengan cepat menjadi salah satu aplikasi belanja terpopuler di Amerika Serikat.
Baca Juga: ADI Dukung Permendikbudristek 44/2024 untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Dosen
Per April 2024, Temu telah diunduh sebanyak 165,12 juta kali, dan memiliki 167 juta pengguna aktif bulanan.
Di Amerika Serikat saja, ada sekitar 50,4 juta pengguna aktif setiap bulannya.
Temu mendapat banyak ulasan positif berkat kemudahan penggunaannya, beragam pilihan produk serta harga yang kompetitif.
Aplikasi ini juga menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk kartu kredit dan dompet elektronik, serta layanan pengiriman yang handal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









