Mengenal Aplikasi Temu, Tidak Dapat Izin Beroperasi dari Pemerintah dan Bahayakan UMKM Indonesia

AKURAT.CO Aplikasi Temu tidak mendapatkan izin dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, larangan terhadap Temu diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," jelas Budi Arie.
Platform e-commerce yang mirip dengan Shopee ini ditolak saat mengajukan pendaftaran merek dagangnya.
Lantas, apa itu aplikasi Temu yang dilarang pemerintah Indonesia untuk beroperasi dan membahayakan UMKM? Simak berikut penjelasannya.
Baca Juga: Kahf Gelar Kampanye “MelangKahf ke Berlin,” Ajak Pelari Indonesia Ikut Berlin Marathon
Apa itu aplikasi Temu?
Berdasarkan situs resminya, Temu adalah aplikasi yang didukung oleh PDD Holdings, perusahaan asal China dengan kantor pusat di Boston, Amerika Serikat.
Seperti platform e-commerce lainnya, aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menelusuri dan membeli produk dari berbagai kategori seperti elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, dan aksesori.
Aplikasi ini tersedia secara gratis di perangkat Android dan iOS dan sejak diluncurkan pada tahun 2022, dengan cepat menjadi salah satu aplikasi belanja terpopuler di Amerika Serikat.
Baca Juga: ADI Dukung Permendikbudristek 44/2024 untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Dosen
Per April 2024, Temu telah diunduh sebanyak 165,12 juta kali, dan memiliki 167 juta pengguna aktif bulanan.
Di Amerika Serikat saja, ada sekitar 50,4 juta pengguna aktif setiap bulannya.
Temu mendapat banyak ulasan positif berkat kemudahan penggunaannya, beragam pilihan produk serta harga yang kompetitif.
Aplikasi ini juga menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk kartu kredit dan dompet elektronik, serta layanan pengiriman yang handal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








