LinkedIn Didenda Rp4,96 Triliun Atas Pelanggaran Privasi Data Oleh Regulator Irlandia

AKURAT.CO LinkedIn, platform jejaring sosial profesional milik Microsoft, baru saja dijatuhi denda sebesar 310 juta euro (sekitar Rp4,96 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia.
Sanksi ini diberikan karena LinkedIn dinilai melanggar aturan privasi data yang berlaku di Uni Eropa, terutama terkait pemrosesan data pengguna untuk tujuan iklan.
Sebagai regulator utama privasi LinkedIn di 27 negara Uni Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia mengungkapkan bahwa LinkedIn mengumpulkan data pengguna tanpa dasar hukum yang sah untuk menargetkan iklan online, yang melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Oleh karena itu, LinkedIn diperintahkan untuk menyesuaikan praktiknya agar sesuai dengan regulasi tersebut.
"Memproses data pribadi tanpa dasar hukum yang sesuai adalah pelanggaran yang jelas dan serius terhadap hak atas perlindungan data di UE," kata Graham Doyle selaku Wakil Komisaris, dikutip dari Apnews.com, Jumat (25/10/2024).
LinkedIn menyatakan bahwa mereka akan bekerja untuk memastikan praktik iklan mereka sesuai dengan persyaratan GDPR meskipun mereka yakin telah mengikuti aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







