Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merampungkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
"Kita berkumpul dalam rangka Cyber Internet Day, kita memperingati bahwa ruang digital adalah ruang yang seharusnya aman dan harus kita jaga bersama," Meutya kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (18/2/2025).
Menurut Meutya, aspek teknologi saja tidak cukup untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Oleh karena itu, regulasi khusus sedang disusun, dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera dirampungkan dalam waktu dekat.
"Tim Kemkomdigi juga menggalang banyak pihak tim kerja yang sudah kita bentuk, yang melibatkan akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save the Children, PSBK dan juga banyak kelompok lainnya termasuk Pak Seto," jelasnya.
Baca Juga: Penggerebekan Remaja Berujung Perkawinan Anak di Lampung, KemenPPPA Prihatin
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak untuk membuat akun media sosial sendiri. Namun, Meutya menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap internet, melainkan untuk mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi.
"Bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka sekali lagi bisa mengakses kalo orang tuanya yang memberikan, sehingga ini juga mendorong pilihan keluarga, pilihan orang tua dan lain-lain," tambahnya.
Mengenai sanksi, Meutya menegaskan bahwa aturan ini tidak akan memberikan hukuman kepada anak atau orang tua. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.
"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE yang melanggar aturan ini," kata Meutya.
Saat ini, penyusunan aturan perlindungan anak di ruang digital telah mencapai lebih dari 90 persen dan akan segera diumumkan oleh Presiden. Regulasi ini juga akan mencakup pengkategorisasian platform digital berdasarkan tingkat keamanannya bagi anak-anak.
"Kalau memang PSE pengamanan anaknya cukup baik ya tentu kita longgarakan, Kalau pengamanan anaknya atau bahaya yang diakibatkan oleh PSE tersebut tinggi ya tentu kita juga akan ada kategorisasi yang lain," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








