Akurat
Pemprov Sumsel

Spotify Hadirkan 'Akun Terkelola' untuk Anak, Orang Tua Kini Bisa Awasi Aktivitas Mendengarkan Musik

Petrus C. Vianney | 15 Oktober 2025, 19:45 WIB
Spotify Hadirkan 'Akun Terkelola' untuk Anak, Orang Tua Kini Bisa Awasi Aktivitas Mendengarkan Musik

AKURAT.CO Spotify meluncurkan fitur baru bernama akun terkelola yang dirancang khusus untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun. Melalui fitur ini, orang tua dapat memantau dan mengatur konten musik yang didengarkan anak-anak mereka dengan lebih aman.

Fitur ini merupakan bagian dari paket Keluarga Premium Spotify dan kini telah diluncurkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Jerman, Prancis dan Belanda. Kehadirannya membantu orang tua menghindarkan anak dari lagu dengan lirik atau tema yang tidak sesuai usia.

Tak hanya melindungi anak, fitur ini juga memberi keuntungan bagi pengguna dewasa. Lagu-lagu anak yang sering diputar kini tidak akan lagi memengaruhi rekomendasi musik pribadi atau muncul di daftar tahunan Spotify Wrapped milik orang tua.

Akun terkelola juga dilengkapi dengan berbagai kontrol khusus yang bisa diatur sesuai kebutuhan keluarga. Di antaranya termasuk filter konten eksplisit, pembatasan artis atau lagu tertentu, serta opsi untuk menyembunyikan video dan fitur Canvas.

Selain itu, fitur interaktif seperti pesan dan komentar otomatis dinonaktifkan untuk menjaga keamanan anak selama menggunakan platform. Spotify memastikan lingkungan mendengarkan anak tetap positif dan bebas dari interaksi yang berisiko.

Dikutip dari laman resmi Spotify, Rabu (15/10/2025), untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna hanya perlu membuka halaman akun Spotify mereka. Kemudian pilih opsi 'Tambahkan Anggota' lalu klik 'Tambahkan pendengar di bawah 13 tahun' sesuai pengaturan wilayah masing-masing.

Setiap akun terkelola akan memiliki rekomendasi musik dan daftar Wrapped sendiri, terpisah dari akun utama orang tua. Dengan begitu, pengalaman mendengarkan anak dan orang tua tidak saling memengaruhi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.