Indonesia Segera Miliki Peta Jalan AI Nasional, Fokus pada Inovasi dan Keselamatan Digital

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merampungkan draft Peta Jalan Kecerdasan Buatan (AI) Nasional. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden untuk pengembangan AI di Indonesia.
"Kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden," ujar Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Digital kepada wartawan di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan satu Peraturan Presiden tambahan. Regulasi ini berfokus pada aspek keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI.
"Kalau prosesnya sudah selesai, kita berharap tahun ini bisa selesai. Bulan ini draftnya selesai, tapi ada proses lain. Karena setiap peraturan ada proses harmonisasi dan yang lain dilihat agar tidak overlap dengan peraturan yang lain," tambahnya.
Nezar menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan terhadap risiko penggunaan teknologi AI. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat kecerdasan buatan sekaligus menekan potensi dampak negatifnya.
Penyusunan peta jalan ini melalui 21 kali diskusi yang melibatkan lebih dari 400 pemangku kepentingan dari sektor publik, swasta dan akademisi. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk merangkum berbagai aspirasi yang muncul dari para stakeholders.
Terkait potensi penyalahgunaan teknologi seperti deepfake, Nezar menegaskan hal itu tidak diatur dengan sanksi langsung dalam peta jalan AI. Aturan tersebut hanya menjadi acuan dan akan merujuk pada ketentuan hukum lain yang berlaku.
"Peraturan ini tidak memberikan sanksi, karena sanksi itu kan nanti naik lagi di undang-undangnya, tapi dia bisa merujuk pada undang-undang ITE, bisa juga kalau kejahatan itu bersesungkan dengan tindak pidana," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









