Meta Digugat soal Klaim Privasi Enkripsi WhatsApp

AKURAT.CO Meta Platforms Inc. menghadapi gugatan hukum terkait klaim perlindungan privasi WhatsApp. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco dengan tudingan bahwa Meta menyesatkan publik soal keamanan enkripsi pesan.
Para penggugat menilai Meta dan WhatsApp secara keliru menyatakan bahwa seluruh pesan pengguna dilindungi enkripsi ujung ke ujung. Mereka mengklaim perusahaan masih menyimpan, menganalisis dan berpotensi mengakses komunikasi pengguna.
Gugatan yang diajukan pada 23 Januari itu melibatkan perwakilan dari sejumlah negara, termasuk Australia, Brasil, India, Meksiko dan Afrika Selatan. Para penggugat juga menuduh bahwa karyawan Meta dapat mengakses pesan WhatsApp, bertentangan dengan jaminan privasi yang disampaikan ke publik.
Meta membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut gugatan itu tidak berdasar. Perusahaan menegaskan bahwa WhatsApp telah menggunakan enkripsi ujung ke ujung berbasis protokol Signal selama lebih dari sepuluh tahun.
Baca Juga: Meta Hentikan Sementara Karakter AI untuk Remaja Demi Keamanan dan Kesehatan Mental
Dikutip dari Bloomberg, Rabu (28/1/2026), Meta juga menyatakan upaya hukum ini bersifat spekulatif dan hanya bertujuan menarik perhatian publik. Hingga kini, para pengacara penggugat belum memberikan komentar lebih lanjut terkait proses hukum tersebut.
Isu ini kembali ramai setelah muncul laporan gugatan privasi dan komentar Elon Musk di media sosial yang mempertanyakan keamanan WhatsApp. Menanggapi hal itu, Kepala WhatsApp Will Cathcart memberikan klarifikasi terbuka.
Cathcart menegaskan bahwa WhatsApp tidak dapat membaca pesan pengguna karena kunci enkripsi disimpan langsung di perangkat masing-masing pengguna. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki akses terhadap isi percakapan tersebut.
Ia juga kembali menekankan bahwa Meta menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Cathcart menyebut kasus tersebut sebagai upaya mencari sorotan, dengan merujuk pada riwayat gugatan serupa yang pernah diajukan pihak penggugat sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






