Meta Digugat soal Klaim Privasi Enkripsi WhatsApp

AKURAT.CO Meta Platforms Inc. menghadapi gugatan hukum terkait klaim perlindungan privasi WhatsApp. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco dengan tudingan bahwa Meta menyesatkan publik soal keamanan enkripsi pesan.
Para penggugat menilai Meta dan WhatsApp secara keliru menyatakan bahwa seluruh pesan pengguna dilindungi enkripsi ujung ke ujung. Mereka mengklaim perusahaan masih menyimpan, menganalisis dan berpotensi mengakses komunikasi pengguna.
Gugatan yang diajukan pada 23 Januari itu melibatkan perwakilan dari sejumlah negara, termasuk Australia, Brasil, India, Meksiko dan Afrika Selatan. Para penggugat juga menuduh bahwa karyawan Meta dapat mengakses pesan WhatsApp, bertentangan dengan jaminan privasi yang disampaikan ke publik.
Meta membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut gugatan itu tidak berdasar. Perusahaan menegaskan bahwa WhatsApp telah menggunakan enkripsi ujung ke ujung berbasis protokol Signal selama lebih dari sepuluh tahun.
Baca Juga: Meta Hentikan Sementara Karakter AI untuk Remaja Demi Keamanan dan Kesehatan Mental
Dikutip dari Bloomberg, Rabu (28/1/2026), Meta juga menyatakan upaya hukum ini bersifat spekulatif dan hanya bertujuan menarik perhatian publik. Hingga kini, para pengacara penggugat belum memberikan komentar lebih lanjut terkait proses hukum tersebut.
Isu ini kembali ramai setelah muncul laporan gugatan privasi dan komentar Elon Musk di media sosial yang mempertanyakan keamanan WhatsApp. Menanggapi hal itu, Kepala WhatsApp Will Cathcart memberikan klarifikasi terbuka.
Cathcart menegaskan bahwa WhatsApp tidak dapat membaca pesan pengguna karena kunci enkripsi disimpan langsung di perangkat masing-masing pengguna. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki akses terhadap isi percakapan tersebut.
Ia juga kembali menekankan bahwa Meta menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Cathcart menyebut kasus tersebut sebagai upaya mencari sorotan, dengan merujuk pada riwayat gugatan serupa yang pernah diajukan pihak penggugat sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







