Akurat
Pemprov Sumsel

Bantah Pelarangan Internet, Ini Alasan Menkomdigi Batasi Akses Anak ke Platform Digital

Winna Wandayani | 6 Maret 2026, 21:57 WIB
Bantah Pelarangan Internet, Ini Alasan Menkomdigi Batasi Akses Anak ke Platform Digital
Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (komdigi.go.id)

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan ini lebih menitikberatkan pada pengaturan usia akses terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar sehingga meningkatkan potensi berbagai risiko di ruang digital. Ia menyebut hampir 80 persen anak Indonesia telah mengakses internet dari total sekitar 229 juta pengguna.

"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/3/2026).

Data UNICEF juga menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak yang terjadi secara daring. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama perlunya penguatan regulasi perlindungan anak di ekosistem digital.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," kata Meutya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah penandatanganan. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi lintas kementerian serta dukungan berbagai pihak agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.