Akurat
Pemprov Sumsel

Rencana Regulasi AI Trump Dinilai Belum Menjawab Kekhawatiran Publik

Winna Wandayani | 25 Maret 2026, 20:34 WIB
Rencana Regulasi AI Trump Dinilai Belum Menjawab Kekhawatiran Publik
Doland Trump (whitehouse.gov)

AKURAT.CO Pemerintah Amerika Serikat kembali mendorong arah baru regulasi kecerdasan buatan (AI) melalui proposal yang digagas Presiden Donald Trump. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih lebih condong mendukung industri dibanding melindungi masyarakat.

Kerangka kebijakan AI terbaru yang dirilis Gedung Putih menegaskan bahwa pemerintah federal harus menjadi otoritas utama dalam mengatur AI. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menghindari fragmentasi aturan di tingkat negara bagian yang dinilai bisa menghambat daya saing AS.

Di sisi lain, perkembangan AI generatif yang sangat cepat belum diimbangi regulasi yang memadai. Padahal, risiko seperti penyalahgunaan deepfake, konflik hak cipta, hingga dampak pada kesehatan mental mulai menjadi perhatian luas.

Senator Marsha Blackburn turut memperkuat agenda ini lewat RUU bertajuk Trump America AI Act. Regulasi tersebut dirancang sebagai turunan dari rencana aksi AI Trump sebelumnya, dengan tambahan panduan implementasi yang lebih teknis.

Pemerintah juga kembali menegaskan penolakannya terhadap regulasi berbeda di tiap negara bagian. Menurut Trump, pendekatan terpusat penting agar AS tidak tertinggal dalam persaingan global di sektor AI.

Meski begitu, upaya membatasi kewenangan negara bagian sempat gagal setelah dihapus dari rancangan undang-undang anggaran besar pada pertengahan tahun lalu. Kini, pendekatan serupa kembali dimunculkan dengan sejumlah pengecualian.

Dalam substansinya, kebijakan ini menyentuh beberapa isu utama seperti perlindungan anak, dampak AI terhadap lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, hingga persoalan hak cipta. Namun, banyak pihak menilai pembahasannya masih belum cukup mendalam.

"Ini ringan pada perlindungan dan berat pada promosi sistem AI yang berbahaya," ujar Alan Butler selaku Presiden dan Direktur Eksekutif Electronic Privacy Information Center, dikutip dari laman resmi EPIC, Selasa (24/3/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.