Kasus Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Meningkat, Pemerintah Soroti Tanggung Jawab Platform

AKURAT.CO Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata sekitar 2.000 laporan per tahun, dengan lebih dari 1.600 di antaranya berupa kekerasan seksual online.
Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital. Hal tersebut juga ditujukan agar penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan ruang digital tidak boleh membiarkan kekerasan tanpa penanganan. Ia menilai platform bertanggung jawab merespons kasus yang terjadi di dalam ekosistemnya.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi bagi platform yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup tindakan tegas jika konten dinilai membahayakan publik.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai angka laporan yang ada belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus kekerasan seksual online yang tidak dilaporkan oleh korban.
Ia menjelaskan keterbatasan infrastruktur dan layanan di sejumlah wilayah masih menjadi kendala utama. Terutama di daerah kepulauan dan 3T, korban kerap kesulitan mengakses bantuan hukum maupun psikologis.
"Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," jelasnya.
Komnas Perempuan juga menyatakan dukungan terhadap kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







