MTI Ungkap Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Dipicu Perlintasan Tanpa Palang dan Kelalaian Masinis

AKURAT.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, memunculkan dua isu serius terkait keselamatan transportasi kereta di Indonesia. Insiden tersebut diketahui melibatkan kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak bagian belakang rangkaian KRL Commuter Line di peron stasiun.
Ketua Forum Perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menyebut kecelakaan ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni kendaraan mogok di perlintasan tanpa palang pintu serta dugaan kelalaian masinis dalam memperhatikan sinyal berhenti.
Menurutnya, kecelakaan kereta api (KKA) dengan pola penyebab yang sama berpotensi terus berulang apabila tidak diikuti dengan perbaikan sistem keselamatan yang serius.
Insiden ini memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan perlintasan sebidang yang masih tanpa sistem pengamanan seperti palang pintu atau penjagaan aktif. Selain masalah perlintasan, ada dugaan kelalaian masinis dalam memperhatikan sinyal berhenti.
Pada lintas kereta Jatinegara–Cikarang, sistem persinyalan menggunakan pola open block. Dalam sistem ini, apabila terdapat kereta yang berhenti di jalur, maka sinyal di belakangnya otomatis berubah menjadi merah.
"Artinya, kereta yang berada di belakang wajib berhenti sebelum melanjutkan perjalanan. Jika sinyal merah tersebut tidak dipatuhi, maka risiko tabrakan belakang (rear-end collision) sangat besar," ujar Deddy kepada AKURAT.CO, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, apabila masinis tidak melihat atau mengabaikan sinyal merah, maka kecelakaan seperti menabrak rangkaian kereta di depan hampir pasti terjadi.
Ia juga menyoroti bahwa sistem keselamatan otomatis di jaringan kereta nasional belum sepenuhnya diperbarui sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) atau Automatic Train Protection.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jalur kereta api milik negara wajib dipasangi sistem keselamatan otomatis paling lambat lima tahun sejak peraturan berlaku. Selain itu, operator sarana kereta juga diwajibkan memasang perangkat keselamatan yang kompatibel dengan sistem di prasarana jalur.
Deddy menuturkan ini adalah kecelakaan sesama moda kereta api sejak kasus terakhir 2 Oktober 2010 lalu di Stasiun Petarukan, Pemalang yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Pasar Turi Surabaya yang menabrak KA Senja Utama Semarang relasi Pasar Senen – Semarang Tawang. Kecelakaan ini menyebabkan 35 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan 5 orang luka ringan.
Kesamaan kejadian ini adalah Kereta Api Argo Anggrek menubruk Kereta Api lain dari belakang (rear-end collision). Saat kecelakaan di Petarukan masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





