Akurat Logo

MTI Ungkap Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Dipicu Perlintasan Tanpa Palang dan Kelalaian Masinis

Yusuf Tirtayasa | 28 April 2026, 19:44 WIB
MTI Ungkap Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Dipicu Perlintasan Tanpa Palang dan Kelalaian Masinis

AKURAT.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, memunculkan dua isu serius terkait keselamatan transportasi kereta di Indonesia. Insiden tersebut diketahui melibatkan kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak bagian belakang rangkaian KRL Commuter Line di peron stasiun.

Ketua Forum Perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menyebut kecelakaan ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni kendaraan mogok di perlintasan tanpa palang pintu serta dugaan kelalaian masinis dalam memperhatikan sinyal berhenti.

Menurutnya, kecelakaan kereta api (KKA) dengan pola penyebab yang sama berpotensi terus berulang apabila tidak diikuti dengan perbaikan sistem keselamatan yang serius.

Insiden ini memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan perlintasan sebidang yang masih tanpa sistem pengamanan seperti palang pintu atau penjagaan aktif. Selain masalah perlintasan, ada dugaan kelalaian masinis dalam memperhatikan sinyal berhenti.

Pada lintas kereta Jatinegara–Cikarang, sistem persinyalan menggunakan pola open block. Dalam sistem ini, apabila terdapat kereta yang berhenti di jalur, maka sinyal di belakangnya otomatis berubah menjadi merah.

"Artinya, kereta yang berada di belakang wajib berhenti sebelum melanjutkan perjalanan. Jika sinyal merah tersebut tidak dipatuhi, maka risiko tabrakan belakang (rear-end collision) sangat besar," ujar Deddy kepada AKURAT.CO, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, apabila masinis tidak melihat atau mengabaikan sinyal merah, maka kecelakaan seperti menabrak rangkaian kereta di depan hampir pasti terjadi.

Ia juga menyoroti bahwa sistem keselamatan otomatis di jaringan kereta nasional belum sepenuhnya diperbarui sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) atau Automatic Train Protection.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jalur kereta api milik negara wajib dipasangi sistem keselamatan otomatis paling lambat lima tahun sejak peraturan berlaku. Selain itu, operator sarana kereta juga diwajibkan memasang perangkat keselamatan yang kompatibel dengan sistem di prasarana jalur.

Deddy menuturkan ini adalah kecelakaan sesama moda kereta api sejak kasus terakhir 2 Oktober 2010 lalu di Stasiun Petarukan, Pemalang yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Pasar Turi Surabaya yang menabrak KA Senja Utama Semarang relasi Pasar Senen – Semarang Tawang. Kecelakaan ini menyebabkan 35 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan 5 orang luka ringan.

Kesamaan kejadian ini adalah Kereta Api Argo Anggrek menubruk Kereta Api lain dari belakang (rear-end collision). Saat kecelakaan di Petarukan masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.