Akurat Logo

Kecelakaan di Bekasi Tanda Sistem Punya Titik Lemah, Pemerintah Didesak Audit Teknologi Perkeretaapian

Yusuf Tirtayasa | 28 April 2026, 18:20 WIB
Kecelakaan di Bekasi Tanda Sistem Punya Titik Lemah, Pemerintah Didesak Audit Teknologi Perkeretaapian

AKURAT.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memicu sorotan serius terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional. Insiden tersebut mendorong kalangan pemerhati transportasi untuk mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem operasional, teknologi persinyalan, hingga manajemen risiko di jalur kereta yang padat.

Ketua Forum Perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menilai kecelakaan tersebut mengindikasikan adanya kerentanan sistemik dalam pengelolaan perkeretaapian, khususnya di lintas padat yang digunakan bersama oleh kereta komuter dan kereta jarak jauh.

Menurutnya, prinsip keselamatan sebenarnya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system. Hal ini membuat potensi kecelakaan tetap ada, terutama pada jalur dengan lalu lintas sangat padat seperti koridor Bekasi–Cikarang.

Jalur Padat dan Sistem Kendali Kereta Jadi Sorotan

Deddy menilai kecelakaan di Bekasi Timur memperlihatkan beberapa titik lemah dalam sistem transportasi kereta nasional. Salah satunya adalah penggunaan lintas padat berbasis mixed traffic yang mempertemukan perjalanan KRL Commuter Line dengan kereta api jarak jauh dan antarkota.

Kondisi tersebut meningkatkan kompleksitas pengendalian perjalanan kereta serta memperbesar risiko tabrakan belakang (rear-end collision). Karena itu, ia merekomendasikan percepatan pembangunan jalur double-double track dari Bekasi menuju Cikarang.

Pemisahan jalur ini dinilai penting agar perjalanan KRL dan kereta jarak jauh tidak lagi berbagi lintasan yang sama. Dengan kebijakan track segregation, tingkat keselamatan perjalanan kereta di koridor padat dapat meningkat signifikan.

Selain itu, sistem Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) juga perlu diaudit untuk memastikan efektivitas pemantauan posisi kereta melalui panel dan layar kendali di pusat operasi.

Reformasi Teknologi Keselamatan dan Mitigasi Human Error

MTI juga mendorong reformasi teknologi keselamatan berbasis sistem otomatis. Salah satu rekomendasi utama adalah penggunaan Automatic Train Protection untuk kereta jarak jauh.

Sementara untuk kereta perkotaan atau KRL, sistem persinyalan dapat ditingkatkan menggunakan European Train Control System (ETCS Level 1 atau 2) atau teknologi Communication Based Train Control (CBTC).

Selain teknologi, faktor manusia juga menjadi perhatian penting. Risiko kelelahan masinis, miskomunikasi, hingga tekanan ketepatan jadwal dapat meningkatkan potensi kecelakaan.

Beberapa langkah mitigasi yang diusulkan antara lain:

-Sistem manajemen kelelahan masinis berbasis risiko

-Simulator wajib untuk skenario darurat

-Sistem konfirmasi ganda pada sinyal kritis

-Budaya operasi “safety over punctuality” agar keselamatan tidak dikorbankan demi ketepatan waktu

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat penerapan Railway Safety Management System (RSMS), yaitu sistem manajemen keselamatan terintegrasi yang mencakup identifikasi risiko, pengendalian bahaya, dan peningkatan keselamatan secara berkelanjutan.

Selain itu, koordinasi antara regulator yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan operator PT Kereta Api Indonesia juga dinilai perlu diperkuat.

Investigasi kecelakaan sendiri nantinya akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mengidentifikasi penyebab utama insiden tersebut.

Audit menyeluruh terhadap teknologi, infrastruktur, hingga manajemen operasional menjadi langkah penting untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Perbaikan sistem keselamatan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integrasi kelembagaan, budaya keselamatan, serta disiplin operasional seluruh pihak yang terlibat dalam industri perkeretaapian nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.