TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia, Pemerintah Tekankan Kepatuhan

AKURAT.CO TikTok menjadi platform pertama yang menunjukkan kebijakan konkret dalam kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini terutama terkait upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Penonaktifan tersebut dilakukan sejak 28 Maret sebagai bagian dari kebijakan pengawasan pengguna.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, pada 10 April, angka penonaktifan baru mencapai sekitar 780 ribu akun. Lonjakan ini menunjukkan percepatan implementasi kebijakan moderasi usia oleh platform tersebut.
Selain itu, TikTok diminta memperketat pengawasan terhadap konten berisiko di platformnya. Termasuk di dalamnya penanganan praktik ilegal seperti judi online yang dinilai masih marak.
"Kita juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital, seperti judi online, bisa terus ditingkatkan penanganannya," jelas Meutya.
Dari sisi perusahaan, TikTok menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keamanan pengguna. Platform ini juga menyatakan akan terus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital maupun berbagai kampanye lainnya, seperti anti judi online," kata Hilmi Adrianto selaku Head of Public Policy TikTok Indonesia.
Meski demikian, proses identifikasi akun anak dilakukan secara bertahap dan tidak bisa instan. TikTok menyebut upaya ini membutuhkan pengembangan sistem yang terus disempurnakan.
Di sisi lain, TikTok juga membuka jalur banding bagi pengguna dewasa yang akunnya terdampak. Pemerintah menegaskan kewajiban ini berlaku untuk semua platform, dengan batas waktu self-assessment hingga 6 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




