TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia, Pemerintah Tekankan Kepatuhan

AKURAT.CO TikTok menjadi platform pertama yang menunjukkan kebijakan konkret dalam kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini terutama terkait upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Penonaktifan tersebut dilakukan sejak 28 Maret sebagai bagian dari kebijakan pengawasan pengguna.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, pada 10 April, angka penonaktifan baru mencapai sekitar 780 ribu akun. Lonjakan ini menunjukkan percepatan implementasi kebijakan moderasi usia oleh platform tersebut.
Selain itu, TikTok diminta memperketat pengawasan terhadap konten berisiko di platformnya. Termasuk di dalamnya penanganan praktik ilegal seperti judi online yang dinilai masih marak.
"Kita juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital, seperti judi online, bisa terus ditingkatkan penanganannya," jelas Meutya.
Dari sisi perusahaan, TikTok menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keamanan pengguna. Platform ini juga menyatakan akan terus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital maupun berbagai kampanye lainnya, seperti anti judi online," kata Hilmi Adrianto selaku Head of Public Policy TikTok Indonesia.
Meski demikian, proses identifikasi akun anak dilakukan secara bertahap dan tidak bisa instan. TikTok menyebut upaya ini membutuhkan pengembangan sistem yang terus disempurnakan.
Di sisi lain, TikTok juga membuka jalur banding bagi pengguna dewasa yang akunnya terdampak. Pemerintah menegaskan kewajiban ini berlaku untuk semua platform, dengan batas waktu self-assessment hingga 6 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




