Akurat Logo

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Penindakan Kejahatan Digital, Judi Online Jadi Sorotan

Winna Wandayani | 8 Mei 2026, 22:42 WIB
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Penindakan Kejahatan Digital, Judi Online Jadi Sorotan
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Penindakan Kejahatan Digital (Komdigi.go.id)

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan upayanya untuk memperkuat penindakan terhadap berbagai kejahatan digital yang kian berkembang. Mulai dari judi online hingga penipuan daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan dan penanganan digital secara terpadu.

"Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan terus memprioritaskan perlindungan masyarakat di ruang digital. Terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak yang kerap menjadi sasaran kejahatan siber.

"Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan!dan seterusnya. Tidak ada toleransi," katanya.

Baca Juga: Kemkomdigi Periksa Meta dan Google soal Perlindungan Pengguna, Ini Fokusnya

Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyebut kemajuan teknologi juga menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Karena itu, sinergi lintas lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi kejahatan digital dan transnasional.

"Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden," tegas Listyo Sigit.

Polri, lanjut dia, akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, profesionalisme, serta kerja sama antarinstansi. Kebijakan itu dilakukan untuk mengejar pelaku kejahatan berbasis teknologi.

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat. Termasuk terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Rakernis Reskrim Polri 2026 disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kemkomdigi, Polri dan berbagai pemangku kepentingan. Dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.