Apa Itu Doxing? Kenali Pengertian, Cara Kerja, dan Alasan Mengapa Ancamannya Semakin Serius

AKURAT.CO Pernahkah Anda mengunggah foto kartu identitas, tiket perjalanan, atau membagikan lokasi secara langsung di media sosial? Bagi sebagian orang, hal itu mungkin terasa biasa. Namun, tanpa disadari, informasi kecil yang tersebar di internet dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan doxing.
Fenomena doxing belakangan kembali menjadi sorotan karena semakin banyak kasus penyebaran data pribadi yang berujung pada intimidasi, pelecehan siber, hingga ancaman terhadap keselamatan korban. Tidak hanya figur publik, masyarakat umum pun kini memiliki risiko yang sama apabila informasi pribadinya tersebar tanpa pengamanan yang memadai.
Lantas, apa itu doxing, bagaimana cara pelaku melakukannya, dan mengapa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran privasi yang serius? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan berbagai referensi, termasuk Cambridge Dictionary, SAFEnet, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan
Doxing atau doxxing adalah tindakan mencari, mengumpulkan, lalu menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa persetujuan pemilik data. Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, hingga memancing orang lain melakukan perundungan terhadap korban.
Informasi yang biasanya menjadi sasaran doxing meliputi:
Nama lengkap
Alamat rumah
Nomor telepon
Alamat e-mail
Tempat kerja
Foto pribadi
Data keluarga
Riwayat kesehatan
Informasi rekening atau identitas lainnya
Dalam banyak kasus, pelaku tidak perlu meretas akun korban. Mereka hanya mengumpulkan potongan informasi yang tersebar di berbagai platform digital hingga membentuk identitas lengkap seseorang.
Apa Itu Doxing?
Istilah doxing berasal dari frasa dropping documents atau dropping docs. Pada awal kemunculannya, istilah ini digunakan di kalangan peretas untuk menggambarkan tindakan mengungkap identitas seseorang yang sebelumnya anonim.
Seiring berkembangnya internet dan media sosial, makna doxing ikut berubah. Kini, doxing dipahami sebagai tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan tertentu, baik untuk mempermalukan, mengintimidasi, membungkam, maupun memicu serangan dari orang lain.
Cambridge Dictionary mendefinisikan doxing sebagai tindakan menemukan atau mempublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa persetujuan mereka, terutama informasi yang dapat mengungkap identitas, seperti nama, alamat, atau data pribadi lainnya.
Sementara itu, organisasi pemerhati hak digital SAFEnet menjelaskan bahwa doxing bukan sekadar membuka identitas seseorang. Praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak privasi yang dapat dikategorikan sebagai perisakan atau pelecehan daring (cyber harassment).
Pandangan serupa juga muncul dalam sejumlah kajian akademik. Doxing diposisikan sebagai salah satu bentuk cybercrime karena melibatkan pengumpulan dan penyebaran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan untuk merugikan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Doxing Bukan Sekadar Membocorkan Data
Masih banyak orang mengira doxing hanya terjadi ketika seseorang menyebarkan alamat rumah atau nomor telepon korban di internet. Padahal, praktik ini jauh lebih kompleks.
Dalam banyak kasus, pelaku justru mengumpulkan informasi yang terlihat sepele dari berbagai sumber, seperti:
unggahan media sosial;
komentar di forum diskusi;
profil LinkedIn;
akun marketplace;
data yang pernah bocor dari layanan digital; hingga
hasil pencarian mesin pencari.
Potongan-potongan informasi tersebut kemudian disusun menjadi profil lengkap korban. Dari sinilah pelaku dapat mengetahui identitas, lokasi, pekerjaan, hingga kebiasaan sehari-hari targetnya.
Inilah yang membuat doxing menjadi ancaman serius. Sering kali korban tidak menyadari bahwa data yang tersebar sedikit demi sedikit ternyata dapat membentuk informasi pribadi yang sangat lengkap ketika digabungkan.
Mengapa Doxing Semakin Marak?
Meningkatnya penggunaan media sosial membuat aktivitas berbagi informasi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sayangnya, kebiasaan ini juga membuka peluang bagi pelaku doxing untuk mengumpulkan data pribadi secara lebih mudah.
Tidak sedikit pengguna internet yang tanpa sadar membagikan informasi sensitif, misalnya foto kartu identitas saat mengurus administrasi, unggahan lokasi secara langsung (live location), hingga foto depan rumah yang memperlihatkan nomor bangunan. Informasi yang tampak sederhana tersebut dapat menjadi petunjuk penting bagi pelaku.
Selain itu, maraknya kebocoran data dari berbagai layanan digital turut memperbesar risiko doxing. Ketika nama, alamat e-mail, atau nomor telepon seseorang pernah bocor dari suatu platform, pelaku hanya perlu mencocokkannya dengan informasi yang tersedia di media sosial untuk memperoleh gambaran identitas korban yang lebih lengkap.
Oversharing Menjadi Celah yang Sering Diabaikan
Salah satu penyebab meningkatnya kasus doxing adalah kebiasaan oversharing, yaitu membagikan terlalu banyak informasi pribadi di internet.
Misalnya, seseorang mengunggah:
foto kartu vaksin;
boarding pass pesawat;
sertifikat yang memuat nama lengkap;
foto meja kerja yang memperlihatkan kartu identitas perusahaan;
atau video di depan rumah.
Jika dilihat secara terpisah, setiap unggahan mungkin tidak terlihat berbahaya. Namun, ketika seluruh informasi tersebut dikumpulkan, pelaku dapat mengetahui identitas korban secara jauh lebih rinci.
Di era digital saat ini, ancaman bukan hanya berasal dari peretasan akun. Informasi yang dibagikan secara sukarela pun bisa menjadi sumber data yang sangat berharga bagi pelaku kejahatan siber.
Media Sosial Mempercepat Penyebaran Informasi
Berbeda dengan beberapa tahun lalu, informasi kini dapat menyebar ke ribuan bahkan jutaan orang hanya dalam hitungan menit. Sekali data pribadi dipublikasikan di internet, korban akan kesulitan mengendalikan penyebarannya.
Lebih berbahaya lagi, data yang telah beredar sering kali disalin ke berbagai platform lain, mulai dari forum diskusi, grup percakapan, hingga situs yang mengarsipkan informasi digital. Akibatnya, meskipun unggahan asli telah dihapus, salinannya bisa tetap beredar dalam waktu yang sangat lama.
Kondisi inilah yang membuat doxing menjadi salah satu bentuk pelanggaran privasi paling serius di era digital. Kerugiannya tidak hanya muncul saat data pertama kali tersebar, tetapi juga dapat terus dirasakan korban dalam jangka panjang.
Bagaimana Pelaku Doxing Mengumpulkan Informasi?
Banyak orang membayangkan pelaku doxing adalah peretas yang memiliki kemampuan teknis tinggi. Kenyataannya, tidak semua pelaku harus meretas sistem keamanan untuk memperoleh data korban.
Dalam banyak kasus, pelaku hanya memanfaatkan informasi yang sudah tersedia di ruang publik. Mereka menggabungkan berbagai potongan data dari banyak sumber hingga membentuk profil yang lengkap.
Secara umum, proses doxing biasanya berlangsung melalui tahapan berikut:
Mengumpulkan informasi dari media sosial. Pelaku mencari nama, foto, daftar teman, lokasi, hingga aktivitas harian korban yang dipublikasikan secara terbuka.
Mencocokkan data dengan platform lain. Informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan akun di platform berbeda, seperti forum, marketplace, atau situs profesional, untuk menemukan data tambahan.
Memanfaatkan data hasil kebocoran. Jika alamat e-mail atau nomor telepon korban pernah muncul dalam insiden kebocoran data, pelaku dapat menghubungkannya dengan identitas yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Menyusun profil korban. Setelah memperoleh cukup informasi, pelaku dapat mengetahui identitas lengkap, pekerjaan, alamat, hingga jaringan sosial korban.
Menyebarkan informasi. Tahap terakhir adalah mempublikasikan data tersebut di media sosial, forum, grup percakapan, atau platform lain dengan tujuan mengintimidasi, mempermalukan, atau mengajak orang lain menyerang korban.
Ilustrasi Kasus yang Sering Terjadi
Bayangkan seorang pengguna media sosial memenangkan sebuah giveaway. Ia kemudian mengunggah foto hadiah beserta kartu identitas sebagai bukti penerimaan.
Beberapa minggu kemudian, orang yang sama membagikan foto saat bekerja dengan latar belakang papan nama kantor. Di kesempatan lain, ia mengunggah foto rumah ketika merayakan acara keluarga.
Bagi pengguna biasa, unggahan tersebut mungkin tampak tidak bermasalah. Namun, bagi pelaku doxing, setiap foto merupakan potongan informasi yang dapat dirangkai menjadi identitas lengkap korban.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa doxing tidak selalu berawal dari peretasan, melainkan sering kali berasal dari jejak digital yang kita tinggalkan sendiri. Memahami cara kerja pelaku menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi sebelum informasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Apa Itu Quarter Life Crisis? Kenali Penyebab dan Cara Menghadapinya
Baca Juga: Apa Itu Love Bombing? Kenali Ciri-ciri, Perbedaan dengan Cinta Tulus, dan Cara Mengenalinya
Apa Saja Jenis Doxing?
Praktik doxing tidak selalu dilakukan dengan cara yang sama. Dalam kajiannya, Douglas mengelompokkan doxing ke dalam tiga jenis utama berdasarkan tujuan dan dampaknya terhadap korban. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat dapat mengenali bentuk ancaman yang mungkin terjadi.
1. Deanonymization: Membuka Identitas Orang yang Anonim
Deanonymization adalah tindakan mengungkap identitas seseorang yang sebelumnya menggunakan nama samaran atau identitas anonim di internet.
Contohnya, seseorang aktif menyampaikan opini menggunakan akun anonim. Pelaku kemudian mencari berbagai petunjuk dari unggahan lama, foto, atau informasi lain hingga berhasil menemukan nama asli, alamat, bahkan tempat kerja pemilik akun tersebut. Informasi itu lalu disebarkan ke publik tanpa persetujuan korban.
Jenis doxing ini sering menargetkan aktivis, jurnalis, kreator konten, hingga pengguna forum yang sengaja menjaga anonimitas demi alasan keamanan atau privasi.
2. Targeting: Memudahkan Korban Ditemukan
Targeting bertujuan mengungkap informasi yang dapat digunakan untuk melacak keberadaan korban.
Informasi yang disebarkan biasanya berupa:
alamat rumah;
lokasi kantor;
sekolah atau kampus;
nomor telepon;
jadwal aktivitas harian.
Jenis doxing ini memiliki risiko tinggi karena dapat membuka peluang terjadinya penguntitan (stalking), intimidasi langsung, bahkan ancaman fisik.
3. Delegitimization: Merusak Reputasi Korban
Delegitimization dilakukan dengan tujuan menjatuhkan nama baik atau kredibilitas seseorang.
Pelaku dapat menyebarkan data pribadi yang bersifat sensitif atau mengaitkan informasi tersebut dengan narasi tertentu agar korban kehilangan kepercayaan dari lingkungan sosial maupun profesional.
Dalam praktiknya, jenis doxing ini kerap muncul di tengah konflik di media sosial. Data pribadi korban disebarkan agar publik memberikan tekanan, menghakimi, atau bahkan melakukan perundungan secara massal.
Insight Editorial: Ketiga jenis doxing tersebut memiliki pola yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yakni menghilangkan rasa aman korban di ruang digital. Bukan hanya identitas yang terekspos, melainkan juga kontrol korban terhadap informasi pribadinya.
Apa Dampak Doxing bagi Korban?
Dampak doxing jauh melampaui rasa malu akibat tersebarnya data pribadi. Dalam banyak kasus, efeknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.
1. Gangguan Psikologis
Korban doxing sering mengalami tekanan mental karena merasa diawasi dan kehilangan privasi.
Beberapa kondisi yang dapat muncul antara lain:
kecemasan berlebihan;
stres berkepanjangan;
gangguan tidur;
serangan panik;
depresi.
Ketika alamat rumah atau nomor telepon sudah diketahui banyak orang, korban biasanya merasa tidak lagi memiliki ruang yang benar-benar aman.
2. Risiko Pencurian Identitas
Nama lengkap, tanggal lahir, alamat e-mail, dan nomor telepon merupakan kombinasi data yang sangat bernilai bagi pelaku kejahatan siber.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk:
membuat akun palsu;
melakukan penipuan;
mengajukan pinjaman ilegal;
mencoba mengambil alih akun digital;
menyamar sebagai korban.
Karena itu, doxing sering menjadi pintu masuk bagi kejahatan digital lainnya.
3. Kerugian Finansial
Jika pelaku berhasil memanfaatkan data pribadi korban, kerugian finansial dapat terjadi.
Misalnya, akun dompet digital diretas melalui proses pemulihan akun, korban menjadi sasaran penipuan yang mengatasnamakan dirinya sendiri, atau data digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan secara ekonomi.
Semakin lengkap informasi yang tersebar, semakin besar pula potensi kerugiannya.
4. Reputasi Profesional Terganggu
Data pribadi yang disebarkan tanpa konteks sering kali memunculkan kesalahpahaman.
Misalnya, foto lama, riwayat pekerjaan, atau informasi keluarga digunakan untuk membangun opini negatif terhadap seseorang.
Akibatnya, korban dapat kehilangan peluang kerja, mengalami konflik di lingkungan profesional, bahkan menerima tekanan dari masyarakat sebelum fakta sebenarnya diketahui.
5. Ancaman Fisik
Inilah dampak paling berbahaya dari doxing.
Ketika alamat rumah, lokasi kerja, atau aktivitas sehari-hari diketahui publik, risiko terjadinya:
penguntitan;
pelecehan;
intimidasi;
ancaman langsung;
menjadi jauh lebih tinggi.
Dalam situasi tertentu, korban bahkan harus mengganti nomor telepon, menutup akun media sosial, atau berpindah tempat tinggal demi menjaga keselamatannya.
Apakah Doxing Melanggar Hukum di Indonesia?
Ya. Meskipun istilah "doxing" tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tindakan yang dilakukan pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan penggunaan informasi elektronik.
Perlindungan dalam UU ITE
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa penggunaan informasi elektronik yang berkaitan dengan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan pihak yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi setiap orang, yang mencakup hak untuk:
menikmati kehidupan pribadi tanpa gangguan;
berkomunikasi tanpa tindakan memata-matai;
mengendalikan akses terhadap informasi mengenai kehidupan pribadinya.
Apabila data pribadi digunakan atau disebarkan tanpa izin hingga menimbulkan kerugian, korban berhak mengajukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Perlindungan hukum terhadap korban semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 67 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian bagi subjek data dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau dikenai denda hingga Rp4 miliar.
Dengan kata lain, penyebaran data pribadi tanpa hak bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kehadiran UU PDP menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi kini dipandang sebagai bagian dari hak fundamental warga negara. Di era digital, identitas seseorang memiliki nilai yang sama pentingnya dengan aset fisik. Karena itu, penyalahgunaan data pribadi tidak lagi dianggap sekadar pelanggaran privasi, melainkan dapat berujung pada proses hukum.
Mengapa Doxing Perlu Menjadi Perhatian Semua Orang?
Masih ada anggapan bahwa doxing hanya mengancam selebritas, pejabat publik, atau influencer yang memiliki banyak pengikut. Kenyataannya, masyarakat umum justru lebih rentan menjadi korban karena sering kali kurang menyadari pentingnya menjaga jejak digital.
Berbeda dengan figur publik yang biasanya memiliki tim keamanan atau pendamping hukum, pengguna internet biasa cenderung membagikan informasi pribadi tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.
Di sisi lain, perkembangan teknologi pencarian membuat informasi yang tersebar di berbagai platform semakin mudah dikumpulkan. Satu unggahan di media sosial, satu komentar di forum, dan satu data dari kebocoran layanan digital dapat dirangkai menjadi profil lengkap seseorang.
Inilah mengapa menjaga privasi digital tidak lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Semakin sedikit informasi sensitif yang tersedia di ruang publik, semakin kecil pula peluang pelaku melakukan doxing.
Bagaimana Cara Mencegah Doxing?
Mencegah doxing bukan berarti berhenti menggunakan internet atau media sosial. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan menjaga data pribadi agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan.
1. Batasi Informasi Pribadi yang Dipublikasikan
Hindari mengunggah informasi seperti:
alamat rumah;
nomor telepon;
kartu identitas;
tiket perjalanan;
dokumen yang memuat data pribadi.
Semakin sedikit informasi yang tersedia di ruang publik, semakin sulit pelaku menyusun profil lengkap Anda.
2. Atur Privasi Akun Media Sosial
Pastikan akun media sosial menggunakan pengaturan privasi yang sesuai.
Batasi siapa yang dapat melihat unggahan, daftar teman, maupun informasi profil agar tidak dapat diakses oleh sembarang orang.
3. Gunakan Kata Sandi yang Kuat
Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun penting dan aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan akun apabila data login Anda bocor.
4. Waspadai Tautan dan Situs yang Tidak Terpercaya
Jangan sembarangan mengisi data pribadi pada situs yang belum jelas kredibilitasnya.
Pelaku sering memanfaatkan situs palsu atau teknik phishing untuk memperoleh informasi yang kemudian digunakan dalam aksi doxing maupun kejahatan siber lainnya.
5. Rutin Memantau Jejak Digital
Sesekali lakukan pencarian terhadap nama Anda di internet untuk mengetahui informasi apa saja yang sudah tersedia secara publik.
Apabila menemukan data sensitif yang tersebar tanpa izin, segera ajukan permintaan penghapusan kepada platform terkait.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Doxing?
Menjadi korban doxing tentu dapat memicu kepanikan. Namun, mengambil langkah yang tepat sejak awal dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan.
Dokumentasikan Semua Bukti
Simpan tangkapan layar, tautan, maupun percakapan yang berkaitan dengan penyebaran data pribadi.
Bukti tersebut akan berguna jika Anda ingin melaporkan kasus kepada platform digital maupun aparat penegak hukum.
Ganti Kata Sandi Akun Penting
Segera ubah kata sandi akun e-mail, media sosial, mobile banking, serta layanan digital lainnya.
Apabila memungkinkan, aktifkan autentikasi dua faktor untuk meningkatkan keamanan akun.
Laporkan kepada Platform
Sebagian besar platform media sosial menyediakan mekanisme pelaporan terhadap konten yang mengungkap data pribadi tanpa izin.
Semakin cepat laporan dilakukan, semakin besar peluang informasi tersebut segera dihapus.
Gunakan Layanan Penghapusan Data
Beberapa layanan, termasuk fitur tertentu dari Google, memungkinkan pengguna mengajukan penghapusan informasi pribadi yang muncul di hasil pencarian.
Langkah ini dapat membantu mengurangi penyebaran data di internet.
Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Jika penyebaran data menimbulkan kerugian, intimidasi, atau ancaman, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum guna memahami langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan UU ITE maupun UU Pelindungan Data Pribadi.
Penutup
Doxing merupakan ancaman nyata di era digital karena menyasar sesuatu yang sangat berharga, yakni identitas dan data pribadi seseorang. Penyebaran informasi tanpa izin tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat memicu pencurian identitas, kerugian finansial, perundungan siber, hingga ancaman terhadap keselamatan korban.
Yang perlu diingat, doxing tidak selalu berawal dari aksi peretasan. Dalam banyak kasus, pelaku hanya memanfaatkan jejak digital yang tersebar di berbagai platform. Karena itu, membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan dan memahami pentingnya keamanan digital menjadi langkah pencegahan yang tidak bisa diabaikan.
Di tengah semakin pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, menjaga data pribadi merupakan bagian dari literasi digital yang harus dimiliki setiap pengguna internet. Pantau terus perkembangan informasi mengenai keamanan siber dan perlindungan data pribadi agar aktivitas digital Anda tetap aman dan terlindungi.
Baca Juga: Dasco Tegaskan Putusan MK soal UU ITE Final: Masyarakat Tetap Harus Jaga Etika
FAQ
Apa itu doxing?
Doxing adalah tindakan mencari, mengumpulkan, lalu menyebarkan data pribadi seseorang di internet tanpa persetujuan. Informasi yang disebarkan dapat berupa nama, alamat, nomor telepon, hingga data sensitif lainnya dengan tujuan mengintimidasi, mempermalukan, atau merugikan korban.
Apakah doxing termasuk tindak pidana di Indonesia?
Ya. Meskipun istilah doxing tidak disebut secara khusus dalam peraturan, tindakan memperoleh atau mengungkapkan data pribadi tanpa hak dapat dijerat melalui UU Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik apabila memenuhi unsur pidana.
Apa perbedaan doxing dan pencurian identitas?
Doxing berfokus pada penyebaran data pribadi tanpa izin, sedangkan pencurian identitas adalah penggunaan data tersebut untuk menyamar atau melakukan tindakan melawan hukum. Doxing dapat menjadi awal terjadinya pencurian identitas.
Mengapa doxing berbahaya?
Doxing dapat menyebabkan gangguan psikologis, pencurian identitas, kerugian finansial, rusaknya reputasi, hingga ancaman fisik apabila informasi seperti alamat rumah atau nomor telepon tersebar luas di internet.
Bagaimana cara mencegah doxing?
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah membatasi informasi pribadi di media sosial, menggunakan autentikasi dua faktor, tidak mengunggah dokumen penting, berhati-hati terhadap tautan mencurigakan, dan rutin memeriksa jejak digital.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban doxing?
Korban sebaiknya segera menyimpan bukti penyebaran data, mengganti kata sandi akun penting, melaporkan konten kepada platform terkait, mengajukan penghapusan informasi pribadi jika memungkinkan, dan berkonsultasi dengan ahli hukum apabila mengalami kerugian atau ancaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








