Deputi Otorita IKN Bantah Gusur Paksa Warga Adat Pemaluan: Itu Hoax

AKURAT.CO Otorita IKN merespons kekhawatiran warga RT. 05, Desa Pemaluan, Kalimantan Timur, terkait surat ultimatum yang diterima perila gusur paksa mirip dengan kejadian di Pulau Rempang, Kota Batam tahun lalu.
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menggusur warga tersebut secara sepihak.
"Tidak ada pergusuran ya" kata Alimuddin di Hotel Kempinsky, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Kepala Otorita IKN: Tahun Ini Nusantara Akan Laksanakan Fungsi Pemdasus
Selain itu, ia menegaskan bahwa surat yang mungkin diterima warga tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh disebarluaskan lebih lanjut. Bahkan, kata Alimuddin, apabila ada itu hanyalah berita hoax.
"Kalaupun ada (surat), kita nanti akan sosialisasi ke masyarakat. Dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU itu mendukung IKN, ya, perlu diskusi, sosialisasi kepada mereka. Kalau ada itu hoax," ucapnya.
Menurut Alimuddin, terdapat peraturan yang mengatur proses pembebasan lahan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan tersebut menetapkan tata cara yang adil, termasuk kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak.
"Jadi ada PP No 39/2023, ada tata cara pembebasan lahan oleh pemerintah," ungkapnya.
Dengan tegas, ia menekankan bahwa tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah, dan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi yang mendalam mengenai hal ini.
"Ya kalau memang kena untuk fasilitas negara, setiap warga negara boleh wajib mendukung kebijakan negara itu tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya semuanya," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada gusuran tanpa proses yang jelas dan melibatkan masyarakat adat serta pihak otorita. Alimuddin menantang siapapun yang mengklaim sebaliknya untuk membuktikan hal tersebut.
Di akhir pernyataannya, Alimuddin menegaskan bahwa proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh keadilan dan tidak ada kesewenang-wenangan dalam perlakuan terhadap masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










