Bappenas Sebut Kemajuan IKN Sudah 80,8 Persen, Ungkap Kepemilikan Tanah Diperbolehkan

AKURAT.CO Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, diperbolehkan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta pada Senin, (6/5/2024).
“Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” katanya dikutip pada Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Dukung Pengamanan IKN, Korlantas Polri Serahkan Bantuan 150 Kendaraan Listrik ke Polda Kaltim
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN telah memperbolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Pasal-pasal yang mengatur hal ini antara lain Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.
“Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” ujar Suharso.
Selain itu, Suharso juga memaparkan kemajuan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024.
Pembangunan telah mencapai progres sebesar 80,82% dari target pembangunan tahap pertama, dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pembangunan pada tahap pertama mencakup sejumlah fokus seperti Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara, Kawasan Istana Presiden, Gedung Kementerian Koordinator, Rumah Tapak Jabatan Menteri, dan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan.
Selain itu, Suharso juga menyoroti investasi yang masuk untuk pembangunan IKN, mencapai total Rp49,6 triliun melalui lima pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo.
“Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah mitra di sekitar,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









