Bappenas Sebut Kemajuan IKN Sudah 80,8 Persen, Ungkap Kepemilikan Tanah Diperbolehkan

AKURAT.CO Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, diperbolehkan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta pada Senin, (6/5/2024).
“Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” katanya dikutip pada Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Dukung Pengamanan IKN, Korlantas Polri Serahkan Bantuan 150 Kendaraan Listrik ke Polda Kaltim
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN telah memperbolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Pasal-pasal yang mengatur hal ini antara lain Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.
“Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” ujar Suharso.
Selain itu, Suharso juga memaparkan kemajuan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024.
Pembangunan telah mencapai progres sebesar 80,82% dari target pembangunan tahap pertama, dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pembangunan pada tahap pertama mencakup sejumlah fokus seperti Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara, Kawasan Istana Presiden, Gedung Kementerian Koordinator, Rumah Tapak Jabatan Menteri, dan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan.
Selain itu, Suharso juga menyoroti investasi yang masuk untuk pembangunan IKN, mencapai total Rp49,6 triliun melalui lima pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo.
“Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah mitra di sekitar,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







