Masalah Lahan Berulang, ATR/BPN Usulkan Aturan Nasional yang Lebih Tegas

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan sejumlah persoalan tumpang tindih lahan yang muncul selama ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme kasus per kasus, melainkan membutuhkan fondasi hukum baru.
Nusron menilai perlu ada kesepakatan nasional, salah satunya Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru. Dimana di dalam UU Administrasi Pertanahan baru tersebut terdapat semacam jeda transisi waktu.
Baca Juga: Beberkan Serapan Anggaran ATR/BPN 2025, Menteri Nusron: Sudah 75 Persen di Bulan November
“Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” kata Nusron Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dikutip, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961-1997.
Karena dasar itu, menurut Nusron penting membuat aturan khusus terkait hal tersebut.
“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus (masalah) ini,” tutur Menteri Nusron.
Dalam pertemuan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin juga sepakat perlu langkah pembenahan sistemik.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Masuk Struktur Pengurus MUI 2025-2030
Khoizin menyebut, berbagai persoalan pertanahan yang mencuat bukanlah semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga.
"Jadi makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucap Muhammad Khozin.
Menurutnya, persoalan yang berulang tersebut menjadi tanda dibutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan penyelesaian parsial.
“Ada constitutional damage di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




