Ubah Aset Daerah Jadi Rusunami, Pemerintah Siapkan 500 Rumah di Bandung untuk MBR

AKURAT.CO Pemerintah mulai mendorong pemanfaatan aset milik pemerintah daerah sebagai solusi penyediaan rumah di tengah semakin terbatasnya lahan perkotaan.
Langkah tersebut kini diwujudkan melalui rencana pembangunan Rumah Susun Milik (Rusunami) Sadang Serang di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang akan menyediakan sekitar 500 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rusunami akan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung seluas sekitar 3.700 meter persegi yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola dan area parkir warga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan Rp21,5 Triliun untuk Bangun Rumah MBR
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, pemanfaatan aset pemerintah merupakan salah satu strategi untuk mempercepat penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan yang selama ini menghadapi keterbatasan lahan.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan aset negara maupun aset pemerintah daerah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat.
"Rusunami Sadang Serang menjadi salah satu contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan rumah milik yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di sela pertemuan dengan Wali Kota Bandung di Jakarta, Senin Malam (20/7/2026).
Berbeda dengan rumah susun sewa, proyek Rusunami Sadang Serang dirancang menggunakan skema kepemilikan berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
Skema tersebut diharapkan membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain menyediakan hunian, pemerintah juga menyiapkan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari konsep pembangunan. Sekitar 40% dari total luas lahan atau sekitar 1.382 meter persegi akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau sesuai ketentuan tata ruang.
Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum konstruksi dimulai.
Pemerintah Kota Bandung bersama Kementerian PKP tengah mematangkan aspek tata ruang, memastikan kesesuaian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta menyelesaikan aspek legalitas lahan. Bangunan direncanakan memiliki tinggi maksimal lima hingga enam lantai.
Maruarar menegaskan kepastian status hukum lahan menjadi salah satu prioritas agar proyek tidak mengalami hambatan pada tahap pembangunan.
Karena itu, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi.
"Kepastian status hukum tanah merupakan fondasi penting dalam pembangunan perumahan. Karena itu kami segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar proses sertifikasi lahan dapat dipercepat sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan," kata Maruarar.
Pemerintah berharap proyek Rusunami Sadang Serang menjadi model pemanfaatan aset daerah untuk penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain memperluas akses kepemilikan rumah di perkotaan, proyek ini juga menjadi bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










