Akurat
Pemprov Sumsel

Jurus Baru ADK OJK Perkuat Pengawasan Multifinance Dan Inovasi Sektor Keuangan

Arief.Permana | 18 Agustus 2023, 15:45 WIB
Jurus Baru ADK OJK Perkuat Pengawasan Multifinance Dan Inovasi Sektor Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja kedatangan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru untuk memperkuat pengawasan industri pembiayaan atau multifinance dan inovasi sektor jasa keuangan. Bagaimana arah kebijakan mereka ke depan?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya akan mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan ataupun pemeriksaan khusus  perusahaan di sektor PVML dan mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance, pengelolaan/ penyediaan sistem informasi pengawasan/ perizinan serta surveillance/ protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Adapun sektor yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan atau multifinance, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura atau VC, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending dan paylater), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya termasuk koperasi.

"Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM)," kata Agusman di Jakarta, Jumat (18/5/2023).

Terkait fungsi pengawasa PVML, Agusman akan melaksanakan setidaknya 5 kebijakan prioritas. Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi SDM serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.

Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.

Ketiga, akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology.

Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.

Kelima, bagi lembaga jasa keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga.

Pengawasan OJK Terhadap Inovasi Sektor Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi pada kesempatan yang sama menambahkan, ruang lingkup Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat (crowdfunding), pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga, inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.

Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

"Di bidang ini kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI yakni investor and consumer protection, normalisasi pengaturan dan pengawasan, optimalisasi program literasi dan inklusi, variasi strategi dan program, akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, sinergi dan kolaborasi bersama serta terakhir ntegritas pasar," imbuh ADK OJK Hasan.

Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu: pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y